Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir/ dok: dpr.go.id
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir berencana memanggil sekretaris Mahkamah Agung untuk berkoordinasi terkait terbitnya vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam waktu dekat saat masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” ucap Adies kepada awak media, belum lama ini.
Sebelumnya ia mengaku kaget atas dikabulkannya gugatan Partai Prima oleh PN Jakarta Pusat. Menurut Komisi III DPR RI, putusan PN Jakpus itu telah melampaui kewenangan mereka.
“Saya sangat kaget dengan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang melampaui kewenangan mereka. Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP,” ucap Politikus Golkar ini.
Ia menilai kegaduhan baru yang terjadi justru membuat kredibilitas MA menjadi kurang baik di mata publik.
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (DPP AMSI) menilai Presiden…
MONITOR, Jakarta - Indonesia dinilai memiliki keunggulan komparatif luar biasa dalam sektor kelautan dan perikanan,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmen terhadap integritas dan netralitas aparatur sipil negara…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya mempercepat transformasi dan melakukan penguatan industri kimia nasional…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai putusan Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta…
MONITOR, Manila - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., menggelar pertemuan bilateral…