Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir/ dok: dpr.go.id
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir berencana memanggil sekretaris Mahkamah Agung untuk berkoordinasi terkait terbitnya vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam waktu dekat saat masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” ucap Adies kepada awak media, belum lama ini.
Sebelumnya ia mengaku kaget atas dikabulkannya gugatan Partai Prima oleh PN Jakarta Pusat. Menurut Komisi III DPR RI, putusan PN Jakpus itu telah melampaui kewenangan mereka.
“Saya sangat kaget dengan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang melampaui kewenangan mereka. Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP,” ucap Politikus Golkar ini.
Ia menilai kegaduhan baru yang terjadi justru membuat kredibilitas MA menjadi kurang baik di mata publik.
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…
MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…
Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional dengan memfasilitasi 1.346…
MONITOR, Roma – Produk kopi Indonesia kembali menunjukkan daya saing di pasar global setelah PT ALKO…
MONITOR, Bekasi – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memulai Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch I…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyoroti paradoks serius dalam pengelolaan…