Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir/ dok: dpr.go.id
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir berencana memanggil sekretaris Mahkamah Agung untuk berkoordinasi terkait terbitnya vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam waktu dekat saat masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” ucap Adies kepada awak media, belum lama ini.
Sebelumnya ia mengaku kaget atas dikabulkannya gugatan Partai Prima oleh PN Jakarta Pusat. Menurut Komisi III DPR RI, putusan PN Jakpus itu telah melampaui kewenangan mereka.
“Saya sangat kaget dengan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang melampaui kewenangan mereka. Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP,” ucap Politikus Golkar ini.
Ia menilai kegaduhan baru yang terjadi justru membuat kredibilitas MA menjadi kurang baik di mata publik.
MONITOR, Yogyakarta - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) menjalin kerjasama (MoU) dengan PT Indoraya…
MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…
MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…
MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…