Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
MONITOR, Jakarta – Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023).
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Awalnya tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara juga telah dijadwalkan serentak bakal digelar pada 14 Februari 2024.
Namun Partai Prima yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, mengajukan gugatan.
Diketahui, dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus melanjutkan upaya kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak demi…
Siaran Pers MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Anugerah Mitra…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan penanganan dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini, mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka…
MONITOR, Lhokseumawe - TNI terus bergerak cepat dalam menangani dampak bencana alam di wilayah Aceh…