Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
MONITOR, Jakarta – Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023).
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Awalnya tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara juga telah dijadwalkan serentak bakal digelar pada 14 Februari 2024.
Namun Partai Prima yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, mengajukan gugatan.
Diketahui, dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
MONITOR, Jakarta - Lembaga kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai…
MONITOR, Jakarta - Ketua Gerakan Indonesia Optimis (GIO), Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa pemuda saat ini…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) gencar mensosialisasikan program beasiswa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 1,079 juta hektare kawasan konservasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah…
MONITOR, Manado - Civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado dan Institut Agama Kristen…