Jumat, 19 April, 2024

LPSK Siap Beri Perlindungan ke Saksi Kasus Penganiayaan David

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) telah mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan pada 25 Februari 2023 lalu.

LPSK pun memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan. Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon.

“Dari informasi awal yang disampaikan Pemohon, LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya,” ujar Maneger Nasution, Senin (27/2/2023).

“Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik. Dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) jika ada proses hukum,” sambungnya.

- Advertisement -

Selain korban, Maneger menuturkan LBH GP Ansor juga menyampaikan akan mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy.

“LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama,” pungkas eks Komisioner Komnas HAM ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER