Jumat, 22 November, 2024

Sidang Kanjuruhan, KY: Polisi Pengamanan harus Dibatasi

MONITOR, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mendapatkan informasi terkait persidangan peristiwa Kanjuruhan di mana beberapa personil Kepolisian dari Satuan Brimob berkumpul dan berteriak di lokasi persidangan sehingga menimbulkan situasi terkesan tidak kondusif.

“Setelah ditelisik lebih jauh, teriakan-teriakan tersebut memang diarahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan hakim. Sekalipun demikian, hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan”, tegas Binziad Kadafi, Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan.

Kadafi menambahkan, kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Sementara itu, dalam peristiwa ini justru tindakan-tindakan itu dilakukan oleh personil Kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama dalam memberikan jaminan keamanan terhadap hakim dan pengadilan.

“Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI khusus terkait dengan peristiwa ini, misalnya, pembatasan personil kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan, pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan sebagainya, agar kesan intimidatif dapat terhindarkan”, lanjutnya.

- Advertisement -

“Selain itu, KY akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan, termasuk jaminan keamanan, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan personil kepolisian. Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara”, tutup Kadafi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER