Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan
MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard didakwa bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sambung hakim membacakan amar putusan.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuamn 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer. Sebab jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…
MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…
MONITOR, Jakarta - Umat Islam merayakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah, sehari setelah jemaah haji…