Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan
MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard didakwa bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sambung hakim membacakan amar putusan.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuamn 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer. Sebab jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…
MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…
MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…