Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan
MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard didakwa bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sambung hakim membacakan amar putusan.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuamn 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer. Sebab jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai orkestrator ekosistem pesantren nasional…
MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai motor penggerak perekonomian nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menggelar pertemuan bersama para pemangku…
MONITOR, Jakarta - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Helmi Halimatul Udhma menegaskan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama kembali menggelar Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…
MONITOR, Serang-Banten - Guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri di kampung halaman,…