Jumat, 29 Maret, 2024

Vonis Sambo, SETARA Nilai Hukuman Mati Tetap Langgar HAM

MONITOR, Jakarta – Vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo menuai pro kontra.

Peneliti Senior SETARA Institute, Ismail Hasani, menyatakan vonis mati atas Ferdi Sambo secara mainstream dianggap setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, yakni merencanakan pembunuhan atas mendiang mantan ajudannya Yosua Hutabarat.

Namun menurutnya, dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup.

“Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab. Artinya dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apapun jenis kejahatannya,” ucap Ismail dalam keterangan persnya, Selasa (14/2/2023).

- Advertisement -

Ismail menjelaskan, keputusan hakim mengambil vonis mati memang dapat dimaklumi karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru.

Namun kata dia, Pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera.

“Paralel dengan peristiwa yang melilit sejumlah anggota Polri, peristiwa Sambo harus menjadi pembelajaran serius bagi Polri. Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir,” tukas Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER