Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/ dok: Okezone
MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan yang digelar, Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” lanjut hakim.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo sanksi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa arus lalu lintas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di…
MONITOR, Jakarta - Kerukunan Umat Beragama sepanjang 2025 berjalan baik. Hal ini setidaknya bisa dilihat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap…
MONITOR, Bintan - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan…
MONITOR, Jakarta - Aplikasi Quran Kemenag versi Android menutup tahun ini dengan sebuah capaian. Hingga…