Sabtu, 27 April, 2024

Demokrat: Pemerintah Jangan Memaksakan Diri Percepat IKN

MONITOR, Jakarta – Pemerintah diminta untuk tidak memaksakan kehendak mempercepat pembangunan Ibu kota Nusantara (IKN). Pesan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan.

Legislator dari Fraksi Demokrat ini meminta pemerintah lebih mempertimbangkan pendanaan terhadap pembangunan infrastruktur yang akan menjadi ibu kota baru tersebut.

“Proses pembangunan IKN ini harus kita kawal bersama. Pada pandangan fraksi yang telah disampaikan, pada saat pembahasan undang-undang itu kita sudah mengingatkan bahwa pembangunan IKN yang kita paksakan dipercepat pasti akan menghadapi kendala dari persoalan dana,” ujar Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Badan Otorita IKN, di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Marwan juga mengingatkan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 di Paripurna DPR RI menyatakan bahwa proporsi pembangunan IKN 20 persen berasal dari APBN dan 80 persen nya bersumber kepada partisipasi pihak lain.

- Advertisement -

Diketahui, dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang IKN disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara bersumber dari (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau (b) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER