Jumat, 29 Maret, 2024

PAN: Usulan Perpanjangan Jabatan Kades baru sekedar Aspirasi

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, bahwa usulan perpanjangan jabatan kepala desa dan merevisi UU Desa itu, baru sekedar aspirasi, belum menjadi keputusan Komisi II DPR, apalagi DPR secara kelembagaan.

“Mereka menyampaikan hal itu (para kepala desa) untuk bisa diperjuangkan disalurkan dengan cara merevisi UU No.6 Tahun 2014. Jadi sebenarnya baru aspirasi yang kita tampung, belum ada keputusan,” kata Guspardi Gaus.

Guspardi menegaskan, bahwa revisi UU No.6 Tahun 2014 tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, tapi masuk dalam Prolegnas 2000-2024. Jika ingin direvisi, maka Badan Legislasi harus merevisi Prolegnas Prioritas 2023 dan memasukkan revisi UU Desa.

“Jadi revisi UU Desa itu tidak masuk Prolegnas Prioritas 2023, kalau mau dibahas ya harus direvisi Prolegnas Prioritasnya dan sampai sekarang belum ada pembahasan untuk merevisinya,” tegas Politisi PAN ini. 

- Advertisement -

Guspardi berharap agar Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan kaji mendalam dari berbagai aspek mengenai efektivitas perpanjangan jabatan kades 9 tahun, dan tidak sekedar melempar wacana dan membuat polemik di publik.

“Masalah perpanjangan jabatan ini, saya mengatakan, menteri tolong dilakukan kajian mendalam dari aspek sosial politik,  ekonomi dan berbagai aspek lainnya agar ada solusi dan cara mengatasinya,” kata Anggota Komisi II DPR ini.

Ia mengingatkan, agar Halim Iskandar mendengar berbagai alasan mengenai pro kontra perpanjangan jabatan kepala desa, seperti ketika kepala desa yang terpilih ternyata tidak berkualitas dan tidak punya inovasi, sementara jabatannya masih panjang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER