MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengumumkan kabar baik bagi warga Ibukota. Per tanggal 24 Januari 2023, kelompok masyarakat umum usia 18 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan Vaksinasi Booster Ke-2.
Vaksinasi ini dilakukan sesuai Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/380/2023. Kebijakan ini mendapatkan izin, setelah sebelumnya Vaksinasi Booster kedua diberikan kepada tenaga kesehatan dan kelompok lansia usia 60 tahun keatas.
“Dengan adanya surat edaran dari Kemenkes, mulai 24 Januari 2023, saya juga menggelar Percepatan Vaksinasi Booster Kedua di Kantor DPRD DKI Jakarta,” ucap Prasetyo Edi Marsudi.
Ia menjelaskan, pemberian vaksinasi dosis booster kedua diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis Booster pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket. Pencatatan juga dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan Pedulilindungi disiapkan.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
“Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia,” tambahnya.