Sabtu, 20 April, 2024

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kejagung Beri Alasan

MONITOR, Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan tuntutan tersebut sesuai dengan tindakan Ferdy Sambo selaku pelaku intelektual dibalik pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sementara itu, lanjut Ketut Sumedana, pelaku eksekusi Yosua yakni Richard Eliezer dituntut hukuman penjara dua belas tahun.

“Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana hingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi persnya, Kamis (19/1/2023).

Ketut melanjutkan, adapun tiga terdakwa lainnya dijatuhi tuntutan lebih ringan diantaranya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

- Advertisement -

Ketiga terdakwa dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara lantaran mengetahui rencana pembunuhan dan tidak berupaya menghalangi tindakan tersebut.

“Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’arif, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan Putri Candrawathi, Kuat Ma’arif, dan Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan itu, tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat,” terang Ketut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER