Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati
MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Tuntutan ini dibacakan dalam Sidang Pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Putri Candrawati dituntut penjara delapan tahun hidup karena terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keputusan atau tuntutan hukum Putri Candrawati oleh JPU itu berdasarkan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Tuntutan yang diterima Putri Candrawati ini lebih ringan dari Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut jaksa dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan penguatan awal tahun 2026…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di awal tahun 2026 meraih sertifikat ISO…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri yang…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia telah resmi mencapai swasembada beras per…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan…