MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Tuntutan ini dibacakan dalam Sidang Pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Putri Candrawati dituntut penjara delapan tahun hidup karena terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keputusan atau tuntutan hukum Putri Candrawati oleh JPU itu berdasarkan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Tuntutan yang diterima Putri Candrawati ini lebih ringan dari Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut jaksa dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga meluncurkan program Green Movemement UCO yaitu program pengumpulan Used…
MONITOR, Jateng - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terus melakukan…
MONITOR, Banten - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan peninjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama tahun…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk memastikan kesiapan semua sarana…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti peristiwa penutupan pameran lukisan…