Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati
MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Tuntutan ini dibacakan dalam Sidang Pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Putri Candrawati dituntut penjara delapan tahun hidup karena terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keputusan atau tuntutan hukum Putri Candrawati oleh JPU itu berdasarkan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Tuntutan yang diterima Putri Candrawati ini lebih ringan dari Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut jaksa dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing pelaku industri kecil dan menengah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tetap membuka layanan kepada jemaah haji di…
MONITOR, Jakarta - Pergerakan masyarakat dari Sumatera menuju Jawa pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)…
MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) mengecam keras intervensi militer Amerika Serikat…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan sebanyak…
MONITOR, Kulon Progo - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengingatkan bahwa merawatkan kerukunan…