Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati
MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Tuntutan ini dibacakan dalam Sidang Pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Putri Candrawati dituntut penjara delapan tahun hidup karena terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keputusan atau tuntutan hukum Putri Candrawati oleh JPU itu berdasarkan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Tuntutan yang diterima Putri Candrawati ini lebih ringan dari Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut jaksa dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
MONITOR, Kendari - Stan pameran Ditjen Bimas Islam pada ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan kerja sama strategis antara pelaku industri baik…
MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Literasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan perayaan Natal Nasional 2025 akan digelar secara…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, terus menunjukkan komitmennya terhadap…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyerahkan secara simbolik santunan asuransi kematian…