Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/ dok: Tvone
MONITOR, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan tidak ada hal yang membuat hukuman Sambo menjadi ringan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Sambo, diantaranya perbuatan dia menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,” ujar Jaksa.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat,” sambungnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen penerapan praktik bisnis bersih dan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama RI resmi membuka Program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) bagi Guru…
MONITOR, Tangerang - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa Rakernas 2025 diarahkan untuk…
MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyerahkan penghargaan kepada unit kerja maupun…
MONITOR, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan peran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat berbagai capaian strategis sepanjang…