Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/ dok: Tvone
MONITOR, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan tidak ada hal yang membuat hukuman Sambo menjadi ringan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Sambo, diantaranya perbuatan dia menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,” ujar Jaksa.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat,” sambungnya.
MONITOR, Jakarta -Jadwal Super League hari ini memainkan satu pertandingan. Arema FC vs PSBS Biak…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat beragama di Indonesia untuk bersama-sama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian pembangunan Bendungan Jragung di Kabupaten…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menyampaikan ikan bukan sekadar…
MONITOR, Jakarta - PSSI menyebut persiapan Piala Kemerdekaan 2025 yang dimainkan di Stadion Utama Sumatera…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI bersama Menhan dan para Kepala Staf Angkatan mendampingi Presiden Republik…