Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Jimly Asshiddiqie/ dok: Republika
MONITOR, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menuai kritik dari Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, pembuatan Perppu Cipta Kerja tidak dapat dibenarkan sebab melanggar prinsip negara hukum.
“Perppu (Cipta Kerja) ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel,” ucap Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).
Dijelaskan Jimly, peran MK dan DPR sangat terlihat diabaikan dalam proses pembuatan Perppu Cipta Kerja. Ia pun melihat Perppu Cipta Kerja menjadi contoh produk hukum untuk kepentingan kekuasaan.
“Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong,” tegasnya.
Jimly menyataksn semestinya pemerintah bisa menindaklanjuti putusan MK yang menyebut kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, daripada membuat perppu.
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…
MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…
MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…
Oleh: Ahmad Zainul Hamdi Setelah takjil dan shalat maghrib berjamaah, kami makan bersama mengelilingi sebuah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan paket protein ikan yang terdiri dari…