Sabtu, 27 April, 2024

26 Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi Natal, 1 Bebas

MONITOR, Depok – Sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Kristen dan Katolik di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 1 di antaranya langsung bebas.

“Untuk tahun ini ada 26 WBP yang mendapatkan remisi Natal. Satu di antaranya langsung bebas,” kata Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan, dikonfirmasi MONITOR, Minggu (25/12/2022).

Andi menjelaskan, 26 narapidana yang mendapat remisi tersebut merupakan bagian dari 46 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan. Untuk 9 narapidana lainya belum memenuhi persyaratan mendapatkan remisi.

“Sedangkan untuk 11 lainnya, itu masih berstatus tahanan (belum putusan sidang),” jelasnya.

- Advertisement -

Disebutkan Andi, remisi yang diberikan kepada 26 narapidana tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Remisi yang diberikan tersebut juga dapat menjadi motivasi bagi para napi tersebut untuk terus berbuat baik.

“Semoga dengan adanya remisi yang diberikan ini, para warga binaan ini dapat menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi warga masyarakat yang taat hukum dan tidak mengulangi kesalahannya,” pungkas Andi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER