Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto (Foto: monitor.co.id)
MONITOR, Jakarta – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan munculnya isu semua putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Terpidana kasus Obstraction of Justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Jeri Siagian dan Brigjen Hendra CS akan dianulir ditingkat banding bisa saja terjadi.
Menurutnya, keputusan PTDH bisa saja dianulir di tingkat banding apabila terdapat bukti-bukti baru yang meringankan. “Tidak masalah bila ada bukti-bukti baru yang meringankan atau membantah keterlibatan mereka,” katanya di Jakarta, Kamis (22/12).
Bambang menjelaskan, dalam sidang komite etik dan disiplin profesi yang perlu digarisbawahi bahwa vonis paling berat sifatnya hanya mencopot dari profesi kepolisian, bukan dari ASN dan rekomendasi PTDH.
“Artinya seseorang anggota Polisi bisa diputuskan dicopot dari profesi Polisi, tetapi masih bisa menjadi PNS Polri,” jelasnya.
Selain itu, lajut Bambang, PTDH untuk level perwira sesuai PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI hanya bisa dilakukan oleh presiden.
Dalam PP 1/2003 Pasal 11 dijelaskan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana; melakukan pelanggaran; meninggalkan tugas atau hal lain.
“Pasal ini sangat jelas, jadi tak ada alasan vonis kurang dari 3 tahun dll. Seorang anggota Polri yang melalukan tindakan pidana sesuai PP tersebut harus di PTDH,” tutupnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk memperkuat daya saing industri melalui penguatan tata…
MONITOR, Cikampek — Telah terjadi insiden di KM 40+200 A arah Cikampek Ruas Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan hubungan industrial harus dibangun atas dasar kepedulian…
MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup…
MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan penyiraman…
MONITOR, Cikampek – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik libur Idulfitri 1447H/2026, PT…