MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng teguh Santoso, menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak memiliki kewenangan kuat dalam hal penyelidikan.
Sugeng pun mengusulkan agar kedepan Kompolnas diberikan kewenangan sempurna untuk melakukan proses penyelidikan kasus.
“IPW mendukung Kompolnas agar diberikan kewenangan sempurna, dalam bentuk kewenangan paksa melakukan penyelidikan, yang diberikan kewenangan paksa. Kewenangan independen ini mulai dari memeriksa sendiri, memanggil, lalu meminta dokumen dan penjelasan,” ujar Sugeng dalam diskusi publik ‘Polri, Kompolnas, Rakyat: Masa Depan, Kini dan Esok, di Hotel Diradja Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Untuk memperkuat kewenangan Kompolnas, Sugeng juga mengusulkan penambahan komposisi jumlah anggota komisioner dari unsur publik. Sebab jumlah yang minim, kata Sugeng, tentu tidak dapat mewakili aspirasi jutaan masyarakat Indonesia.
“Komposisi 3 dari unsur ahli kepolisian, mantan polisi, 3 dari pemerintah diwakili Menko Pollhukam, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri. Maka 3 atau 5 diambil dari publik,” jelas Sugeng.
Dengan komposisi unsur publik ditambah, kata Sugeng, maka pelayanan polisi terhadap kepentingan publik bisa direalisasikan secara maksimal.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i mengapresiasi pesantren Kilat Ramadan, bagi Pramuka…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar “Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara”. Acara ini berlangsung…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lainnya yang ditujukan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…