MONITOR, Jakarta – RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disahkan DPR pada Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 kemarin (15/12/2022) lalu.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, RUU PPSK ini penting menjadi pondasi penguatan sektor keuangan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
UU PPSK atau yang disebut Omnibus Law Keuangan itu terbilang penting bagi sektor keuangan. Sebab, berbagai inisiatif termuat di dalamnya.
Selain RUU PPSK, DPR juga mengesahkan sebanyak 32 UU dengan 25 diantaranya inisiatif DPR sepanjang tahun 2022.
“Ada lebih banyak UU yang kami selesaikan tahun ini, namun saya percaya UU tak bisa hanya dinilai dari jumlahnya, namun juga harus dilihat dari sisi kemanfaatan bagi rakyat,” ucap Puan Maharani.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendorong inovasi pengelolaan lingkungan…
MONITOR, Lumajang – Konferensi Cabang (Konfercab) XVI Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Lumajang resmi menetapkan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kekagumannya terhadap…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam menjaga persatuan dan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan sikap pemerintah dalam mendukung kemerdekaan…
MONITOR, Bogor - Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) Koordinator Wilayah Jabodetabek menggelar Rapat Kerja…