MONITOR, Jakarta – RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disahkan DPR pada Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 kemarin (15/12/2022) lalu.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, RUU PPSK ini penting menjadi pondasi penguatan sektor keuangan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
UU PPSK atau yang disebut Omnibus Law Keuangan itu terbilang penting bagi sektor keuangan. Sebab, berbagai inisiatif termuat di dalamnya.
Selain RUU PPSK, DPR juga mengesahkan sebanyak 32 UU dengan 25 diantaranya inisiatif DPR sepanjang tahun 2022.
“Ada lebih banyak UU yang kami selesaikan tahun ini, namun saya percaya UU tak bisa hanya dinilai dari jumlahnya, namun juga harus dilihat dari sisi kemanfaatan bagi rakyat,” ucap Puan Maharani.
MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…