MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong agar momentum peringatan Hari Migran Internasional harus diiringi adanya peningkatan kepedulian para pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan para tenaga kerja Indonesia di berbagai negara.
Selain itu, Legislator yang akrab disapa Rerie ini mendorong untuk secepatnya mengakselerasi pengesaha RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.
“Upaya meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia di sejumlah negara kerap terkendala dengan belum terlindunginya pekerja rumah tangga di Indonesia secara hukum,” tutur Lestari Moerdijat, Minggu (18/12/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Bank Indonesia, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) diperkirakan sebanyak 3,37 juta orang hingga kuartal III/2022. Jumlah itu lebih tinggi 3,4% dibandingkan sepanjang tahun 2021 yang sebanyak 3,25 juta orang.
Berdasarkan kenyataan bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia hingga saat ini belum sepenuhnya dilindungi secara hukum, maka kerap kali pekerja migran Indonesia di negara-negara tujuan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, terancam eksploitasi waktu dan tenaga, serta kekerasan seksual.
Legislator dari Fraksi NasDem ini lantas mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat harus terus mendorong agar undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) segera hadir di negeri ini.