OPINI

Sapu Jagat Sektor Keuangan Ala Indonesia

Oleh: Diding S. Anwar*

Desember Ceria. Mari sambut dengan doa dan harapan semoga kiranya lancar dan berkah upaya pemerintah bersama DPR.RI dalam mewujudkan generasi penerus rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 guna menyongsong hari esok yang lebih baik, yakni berorientasi perlindungan masyarakat banyak agar tercapai semakin adil makmur dan sejahtera.

Metode Omnibus Law Keuangan

Ini merupakan Inisiatif DPR RI. Semoga setelah pembahasan Pemerintah bersama DPR tentunya semoga segera terwujud. Niat dan napas serta semangat UU Sapujagat Sektor Keuangan adalah optimalisasi pengembangan dan penguatan secara terintegrasi serta komprehensif sesuai semangat Zaman. Tentunya dengan memperhatikan best practise universal di berbagai negara di dunia. Insya Allah, bukan pelemahan, namun penyesuaian.

Naskah Akademik dan background kajian UU Sapujagat ini demi menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam satu undang-undang secara komprehensif pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan sehingga lebih terintegrasi, dimana dalam UU sebelumnya terdapat beberapa kekurangan dan masih ada kelemahan.

Belasan Undang-Undang diamandemen antara lain (Undang-Undang Tentang; Perbankan, Perkoperasian, Pasar Modal, Perdagangan Berjangka Komoditi, Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Lembaga Penjamin Simpanan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Perbankan Syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Mata Uang, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Penjaminan, Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Ruang lingkup Omnibus Law ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi antara lain (kelembagaan, perbankan, pasar modal pasar uang dan pasar valuta asing, perasuransian dan penjaminan, asuransi usaha bersama, program penjaminan polis, usaha jasa pembiayaan, kegiatan usaha bullion, program pensiun, kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan, lembaga keuangan mikro, konglomerasi keuangan, ITSK, penerapan keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, akses pembiayaan UMKM, sumber daya manusia, stabilitas sistem keuangan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, dan penegakan hukum di sektor keuangan.

Bagaimana implementasinya?
Para pihak yang berkompeten dan yang terkait segera persiapan pembenahan, termasuk persiapan aturan turunannya. Jangan lupa Kolaborasi Pentahelix lintas stake holder (ABGCM ; Academic, Business, Government, Community, Media).

*Penulis merupakan Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia, mantan Direktur Utama PT Jasa Raharja dan Direktur Utama Perum Jamkrindo (sekarang PT Jamkrindo).

Recent Posts

Sambut HAB Ke-80, PPAQI dan Guru PAUDQu Gelar 1.000 Khataman Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an (DPP IPPAQI) menggelar 1.000 Khataman…

4 jam yang lalu

Kemenpar Sambut Wisatawan Mancanegara Pertama di 2026

MONITOR, Banten - Indonesia membuka tahun pariwisata 2026 dengan penuh optimisme. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut…

7 jam yang lalu

UIN Sunan Kalijaga PTKI Paling Produktif dalam Riset Internasional di 2025

MONIOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tercatat sebagai kampus Perguruan Tinggi Keagamaan…

10 jam yang lalu

Kesaksian Haru Warga Bukit Salawe: Kunjungan Prof Rokhmin Hadirkan Kepedulian

MONITOR, Cirebon - Suasana Bukit Salawe, Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/1/2026)…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II hingga 9 Januari

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya…

13 jam yang lalu

ARMADA: Spirit Sociopreneur Jadi Solusi di Tengah Tekanan Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menyoroti fenomena…

21 jam yang lalu