OPINI

Sapu Jagat Sektor Keuangan Ala Indonesia

Oleh: Diding S. Anwar*

Desember Ceria. Mari sambut dengan doa dan harapan semoga kiranya lancar dan berkah upaya pemerintah bersama DPR.RI dalam mewujudkan generasi penerus rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 guna menyongsong hari esok yang lebih baik, yakni berorientasi perlindungan masyarakat banyak agar tercapai semakin adil makmur dan sejahtera.

Metode Omnibus Law Keuangan

Ini merupakan Inisiatif DPR RI. Semoga setelah pembahasan Pemerintah bersama DPR tentunya semoga segera terwujud. Niat dan napas serta semangat UU Sapujagat Sektor Keuangan adalah optimalisasi pengembangan dan penguatan secara terintegrasi serta komprehensif sesuai semangat Zaman. Tentunya dengan memperhatikan best practise universal di berbagai negara di dunia. Insya Allah, bukan pelemahan, namun penyesuaian.

Naskah Akademik dan background kajian UU Sapujagat ini demi menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam satu undang-undang secara komprehensif pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan sehingga lebih terintegrasi, dimana dalam UU sebelumnya terdapat beberapa kekurangan dan masih ada kelemahan.

Belasan Undang-Undang diamandemen antara lain (Undang-Undang Tentang; Perbankan, Perkoperasian, Pasar Modal, Perdagangan Berjangka Komoditi, Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Lembaga Penjamin Simpanan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Perbankan Syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Mata Uang, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Penjaminan, Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Ruang lingkup Omnibus Law ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi antara lain (kelembagaan, perbankan, pasar modal pasar uang dan pasar valuta asing, perasuransian dan penjaminan, asuransi usaha bersama, program penjaminan polis, usaha jasa pembiayaan, kegiatan usaha bullion, program pensiun, kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan, lembaga keuangan mikro, konglomerasi keuangan, ITSK, penerapan keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, akses pembiayaan UMKM, sumber daya manusia, stabilitas sistem keuangan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, dan penegakan hukum di sektor keuangan.

Bagaimana implementasinya?
Para pihak yang berkompeten dan yang terkait segera persiapan pembenahan, termasuk persiapan aturan turunannya. Jangan lupa Kolaborasi Pentahelix lintas stake holder (ABGCM ; Academic, Business, Government, Community, Media).

*Penulis merupakan Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia, mantan Direktur Utama PT Jasa Raharja dan Direktur Utama Perum Jamkrindo (sekarang PT Jamkrindo).

Recent Posts

Ramadan, Menag Ajak Umat Perkuat Pengendalian Diri dan Syukur

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa berbagai dinamika kehidupan, baik berupa ujian…

48 menit yang lalu

LPDP Investasi Negara, DPR Minta Penerima Jaga Komitmen Kembali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral…

3 jam yang lalu

Kemenperin Dorong IKM Ciptakan Drone Berteknologi Canggih

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi transformasi teknologi di sektor industri nasional dengan…

5 jam yang lalu

Jasa Marga Lanjutkan Rekonstruksi Jalan Tol JORR hingga 2 Maret 2026, Ini Titik dan Jadwal Pekerjaannya

MONITOR, Jakarta – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) kembali melanjutkan pekerjaan rekonstruksi perkerasan…

6 jam yang lalu

Cegah KLB Campak, DPR Desak Cakupan Imunisasi Merata 95 Persen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi memandang posisi Indonesia yang disebut berada…

6 jam yang lalu

Kemenag Adakan Lomba Video Tepuk Sakinah Berhadiah Jutaan Rupiah

MONITOR, Jakarta - Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama menggelar Lomba Kreasi Video…

8 jam yang lalu