OPINI

Sapu Jagat Sektor Keuangan Ala Indonesia

Oleh: Diding S. Anwar*

Desember Ceria. Mari sambut dengan doa dan harapan semoga kiranya lancar dan berkah upaya pemerintah bersama DPR.RI dalam mewujudkan generasi penerus rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 guna menyongsong hari esok yang lebih baik, yakni berorientasi perlindungan masyarakat banyak agar tercapai semakin adil makmur dan sejahtera.

Metode Omnibus Law Keuangan

Ini merupakan Inisiatif DPR RI. Semoga setelah pembahasan Pemerintah bersama DPR tentunya semoga segera terwujud. Niat dan napas serta semangat UU Sapujagat Sektor Keuangan adalah optimalisasi pengembangan dan penguatan secara terintegrasi serta komprehensif sesuai semangat Zaman. Tentunya dengan memperhatikan best practise universal di berbagai negara di dunia. Insya Allah, bukan pelemahan, namun penyesuaian.

Naskah Akademik dan background kajian UU Sapujagat ini demi menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam satu undang-undang secara komprehensif pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan sehingga lebih terintegrasi, dimana dalam UU sebelumnya terdapat beberapa kekurangan dan masih ada kelemahan.

Belasan Undang-Undang diamandemen antara lain (Undang-Undang Tentang; Perbankan, Perkoperasian, Pasar Modal, Perdagangan Berjangka Komoditi, Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Lembaga Penjamin Simpanan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Perbankan Syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Mata Uang, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Penjaminan, Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Ruang lingkup Omnibus Law ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi antara lain (kelembagaan, perbankan, pasar modal pasar uang dan pasar valuta asing, perasuransian dan penjaminan, asuransi usaha bersama, program penjaminan polis, usaha jasa pembiayaan, kegiatan usaha bullion, program pensiun, kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan, lembaga keuangan mikro, konglomerasi keuangan, ITSK, penerapan keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, akses pembiayaan UMKM, sumber daya manusia, stabilitas sistem keuangan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, dan penegakan hukum di sektor keuangan.

Bagaimana implementasinya?
Para pihak yang berkompeten dan yang terkait segera persiapan pembenahan, termasuk persiapan aturan turunannya. Jangan lupa Kolaborasi Pentahelix lintas stake holder (ABGCM ; Academic, Business, Government, Community, Media).

*Penulis merupakan Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia, mantan Direktur Utama PT Jasa Raharja dan Direktur Utama Perum Jamkrindo (sekarang PT Jamkrindo).

Recent Posts

Kemenag Salurkan Bantuan 310 Miliar Lebih kepada Yatim dan Penyandang Disabilitas di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

2 jam yang lalu

Letjen TNI Novi Helmy Prasetya Kembali Berdinas di TNI Usai dari BUMN

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan bahwa Letjen TNI Novi Helmy Prasetya akan…

3 jam yang lalu

Fantastis, Bersama BAZNAS dan LAZ Kemenag Salurkan 2 Juta Paket Bingkisan untuk Anak Yatim dan Disabilitas se-Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

7 jam yang lalu

Kemenag Buka Pendaftaran Program PKDP 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag membuka pendaftaran…

11 jam yang lalu

Miris 1 Juta Lulusan Sarjana Nganggur, DPR: Ironi di Tengah Bonus Demografi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…

14 jam yang lalu

Polusi Udara Meningkat di Jakarta, DPR: Cerminan Buruknya Tata Kelola Emisi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti peningkatan polusi udara di…

15 jam yang lalu