Kamis, 25 April, 2024

Lakukan Terobosan, Kemenperin Permudah Aturan Verifikasi TKDN

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Langkah strategis ini guna lebih memacu produktivitas dan daya saing industri manufaktur yang akan memberikan kontribusi signfikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dalam melaksanakan program tersebut, kami memfasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kami telah melakukan beberapa terobosan dalam upaya mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikasi TKDN,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada talkshow “Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Belanja Pengadaan Barang/Jasa Melalui Program Sertifikasi TDKN” yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) di Tangerang, Selasa (29/11/2022).

Menperin menyebutkan, sejumlah terobosan itu diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Adminstratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

“Regulasi yang lebih akrab disebut Permenperin LVI ini tujuannya untuk memperbanyak jumlah lembaga verifikasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi unit kerja verifikasi di lingkungan kementerian dan lembaga serta badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN.

- Advertisement -

Diharapkan dengan banyaknya LVI, maka sertifikasi akan makin murah biayanya dan cepat prosesnya,” jelas Agus.

Selain itu, Kemenperin juga menerbitkan Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

“Permenperin ini lahir selain sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN, juga sebagai bentuk dukungan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan melaksanakan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022,” imbuhnya.

UU Cipta Kerja tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah diminta untuk megalokasikan minimal 40 persen belanjanya untuk UMK dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

“Dengan bertambahnya jumlah industri kecil yang tersertifikasi TKDN, harapannya UMK dan Koperasi tidak lagi menjual produk impor, melainkan hanya menjual produk industri kecil dengan sertifikasi TKDN,” tegas Menperin.

Dengan adanya sertifikasi TKDN untuk industri kecil, diharapkan pula industri kecil dapat mengikuti tender dan mendapatkan preferensi harga.

“Proses penghitungan nilai TKDN untuk industri kecil ini gratis, sama sekali tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada industri kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja saja. Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring,” papar Agus.

Menperin menyatakan, produk dalam negeri yang bernilai minimal 40% baik diperoleh dari nilai TKDN saja atau didapat dari penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP, maka impor dilarang.

“Tentunya produk dalam negeri yang memiliki nilai 40% akan menjadi pahlawan negeri ini. Harapannya, porsi keterlibatan industri kecil dalam pengadaan pemerintah dan badan usaha akan semakin besar,” tuturnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER