Sabtu, 27 April, 2024

IPW Ingatkan KPK Jangan Tebang Pilih Kasus Lukas Enembe

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong KPK untuk melakukan penegakkan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus tersangka Lukas Enembe Gubernur Papua.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta KPK untuk membuka kepada publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter KPK dan IDI yang melakukan pemeriksaan kesehatan Enembe.

“Bila kondisi enembe sehat harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Sugeng Teguh dalam keterangannya, Senin (21/22/2022).

Menurut Sugeng, kehadiran dua pengacara Lukas Enembe yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin penting sebagai saksi untuk memberikan keterangan jelas atas masalah yang menjerat Enembe.

- Advertisement -

“Pernyataan kedua tersebut yang tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas Profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik. Karena respon dengan merujuk imunitas Profesi advokat seakan akan menunjukkan advokat Roy Rening dan aloysius renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka,” ucap Sugeng.

“Padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe,” sambungnya.

Sugeng pun mengingatkan bahwa seorang advokat dapat dikenakan proses pidana pasal 21 UU Tipikor, apabila dalam menjalankan tugasny membela klien tidak berlandaskan iktikad baik.

“Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER