DAERAH

Kecewa Terhadap Kontraktor, Pemprov Maluku Minta PI 30 Persen di Dua Blok Migas

MONITOR, Maluku – Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula. Tuntutan ini dipicu kecewaan terhadap sikap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait proses PI kedua WK itu.

Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan, negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited, telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu.

Namun, sampai batas akhir 6 November 2022, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

“Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11).

Ia menjelaskan, selama hampir satu abad operasional blok migas di ujung timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya.

Oleh karena itu, Musalam menyebut Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran PI untuk Provinsi Maluku minimal 30 persen. 

Jika tidak, maka pemprov mengancam akan memberikan sanksi kepada kedua KKKS.

“Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” ungkapnya.

Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada 1 November 2022 lalu di Jakarta. Namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37/2016, pengalihan PI 10 persen di WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang disyaratkan pemerintah pusat.

BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Recent Posts

Makesta Raya Perkuat Ideologi Aswaja dan Tradisi NU di Kalangan Pelajar Yayasan Al Fattah Tegalgandu

MONITOR, Brebes – Ratusan peserta didik baru SMP NU dan SMA NU Al Fattah Tegalgandu…

14 jam yang lalu

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

2 hari yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

2 hari yang lalu

Dukung Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, CV Intiplant Agro Lestari Optimis Perluas Jaringan Bisnis Internasional di Hong Kong

MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…

2 hari yang lalu

Babinsa Diturunkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Lebih Baik Fokus Kejar Perusahaan yang Sering Mangkir

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…

2 hari yang lalu

Integritas dan Meritokrasi Jadi Fondasi Budaya Baru Kementerian Haji dan Umrah

MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…

2 hari yang lalu