Kamis, 25 April, 2024

Puluhan Napi di Rutan Depok Bebas Bersyarat

MONITOR, Depok – Sebanyak 52 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) yang mendekam di Rutan Kelas I Depok dibebaskan secara bersyarat, Selasa (15/11/2022) pagi. Mereka bebas setelah menerima program reintegrasi sosial.

“Dari 52 WBP yang bebas, 15 diantaranya bebas murni, 30 pembebasan bersyarat, 1 orang CMB (cuti menjelang bebas), dan 6 orang lainnya asimilasi rumah,” kata Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan, saat ditemui di kantor PWI Depok, Selasa (15/11/2022).

“Ke-52 WBP yang mendapat pembebasan bersyarat ini, nantinya akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor,” sambungnya.

Andi menjelaskan, pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan tersebut dipastikan gratis, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU Nomor 22 Tahun 2022 ini memberikan dampak positif bagi narapidana.

- Advertisement -

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 menjelaskan bahwa seluruh warga binaan pemasyarakatan mendapatkan hak yang sama, terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati.

Pembebasan bersyarat diberikan tanpa terkecuali kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta minimal telah menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana.

“Kami berharap, terhadap 52 WBP yang mendapat pembebasan bersyarat ini dapat kembali ke masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dibuat,” pungkas Andi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER