BERITA

Dijegal Panitia Pemilihan RW, Abdul Syukur Minta Keadilan ke Kelurahan Meruyung

MONITOR, Depok – Jelang pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 01, Kelurahan Meruyung, Limo, Kota Depok, bakal calon (Balon) RW 01 Abdul Syukur ‘ditekel’ oleh pihak panitia penyelengara dan tak bisa mengikuti pesta demokrasi warga lima tahunan sekali.

Pria yang akrab disapa Syukur itu dijegal oleh panitia penyelenggara pemilihan RW 01, lantaran dinilai kurang aktif dalam bermasyarakat. Padahal secara syarat menjadi calon Ketua RW 01, Syukur telah memenuhi semua kriteria.

Oleh karena itu, Syukur mendesak Kepala Kelurahan Meruyung Yuyun Purwana, untuk menindak tegas keputusan arogan para panitia penyelenggara pemilihan RW 01 itu.

“Pengguguran saya sebagai calon sangat bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021. Salah satu syarat tentang pencalonan ketua RW yang dibuat panitia aktif turut serta dalam kegiatan lingkungan’,” kata Syukur dalam keterangan Persnya, dikutip Minggu (13/11/2022).

Syukur menilai, syarat tersebut memiliki makna luas atau karet, serta bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021. Atas dasar itu, ia menilai, pengguguran dirinya sebagai bakal calon Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung dengan dalih syarat tersebut, sangat tidak masuk akal.

“Saya sudah mendapat surat rekomendasi dari Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Meruyung tentang keaktifan di masyarakat,” tegas Syukur.

“Tapi, panitia pemilihan mengabaikan surat tersebut, bahkan pengguguran saya sebagai calon Ketua RW 01 didasarkan pada alasan tidak pernah terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan,” sambungnya.

Putra mantan Lurah Meruyung ini menjelaskan dengan detail, dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, tata cara pemilihan Ketua RW tercantum dalam Pasal 37.

Namun, lanjut dia, persyaratan tentang pencalonan Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung tidak memasukan seluruh klausul dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 itu.

“Saya sudah mengajukan surat keberatan kepada Lurah Meruyung, tentang ketidakpatuhan panitia Pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung. Saya berharap, pihak kelurahan dapat memaksa panitia pemilihan menegakan aturan, dan memaksa mereka mengikuti seluruh mekanisme pemilihan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021,” tuntas Syukur.

Recent Posts

Peternak Lumajang Ari Borong Empat Gelar di Kontes Ternak DKPP 2026

MONITOR, Lumajang - Peternak asal Kabupaten Lumajang, Ari, meraih empat gelar juara dalam Kontes Sapi,…

3 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Guruh Soekarnoputra Wariskan Nasionalisme Lewat Seni dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Kepergian seniman dan budayawan Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra meninggalkan warisan penting dalam…

17 jam yang lalu

Delegasi U.S. Army War College Sambangi Istiqlal, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Dialog Indonesia-AS

MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

2 hari yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

3 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

3 hari yang lalu