BERITA

Dijegal Panitia Pemilihan RW, Abdul Syukur Minta Keadilan ke Kelurahan Meruyung

MONITOR, Depok – Jelang pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 01, Kelurahan Meruyung, Limo, Kota Depok, bakal calon (Balon) RW 01 Abdul Syukur ‘ditekel’ oleh pihak panitia penyelengara dan tak bisa mengikuti pesta demokrasi warga lima tahunan sekali.

Pria yang akrab disapa Syukur itu dijegal oleh panitia penyelenggara pemilihan RW 01, lantaran dinilai kurang aktif dalam bermasyarakat. Padahal secara syarat menjadi calon Ketua RW 01, Syukur telah memenuhi semua kriteria.

Oleh karena itu, Syukur mendesak Kepala Kelurahan Meruyung Yuyun Purwana, untuk menindak tegas keputusan arogan para panitia penyelenggara pemilihan RW 01 itu.

“Pengguguran saya sebagai calon sangat bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021. Salah satu syarat tentang pencalonan ketua RW yang dibuat panitia aktif turut serta dalam kegiatan lingkungan’,” kata Syukur dalam keterangan Persnya, dikutip Minggu (13/11/2022).

Syukur menilai, syarat tersebut memiliki makna luas atau karet, serta bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021. Atas dasar itu, ia menilai, pengguguran dirinya sebagai bakal calon Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung dengan dalih syarat tersebut, sangat tidak masuk akal.

“Saya sudah mendapat surat rekomendasi dari Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Meruyung tentang keaktifan di masyarakat,” tegas Syukur.

“Tapi, panitia pemilihan mengabaikan surat tersebut, bahkan pengguguran saya sebagai calon Ketua RW 01 didasarkan pada alasan tidak pernah terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan,” sambungnya.

Putra mantan Lurah Meruyung ini menjelaskan dengan detail, dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, tata cara pemilihan Ketua RW tercantum dalam Pasal 37.

Namun, lanjut dia, persyaratan tentang pencalonan Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung tidak memasukan seluruh klausul dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 itu.

“Saya sudah mengajukan surat keberatan kepada Lurah Meruyung, tentang ketidakpatuhan panitia Pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung. Saya berharap, pihak kelurahan dapat memaksa panitia pemilihan menegakan aturan, dan memaksa mereka mengikuti seluruh mekanisme pemilihan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021,” tuntas Syukur.

Recent Posts

DPR Perkuat Digitalisasi Pertanian Lewat Revisi UU Pangan Demi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…

8 jam yang lalu

Lima Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, PBHI Desak Presiden Hentikan Program dan Bentuk Tim Investigasi Independen

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…

9 jam yang lalu

Waka DPR Cucun: Paket Stimulus Jadi ‘Bantalan’ Bagi Rakyat Rentan dan UMKM, Hingga Mampu Serap Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…

11 jam yang lalu

Sebar 110 Ribu Benih Ikan di Kota Cirebon, Rokhmin Dahuri: Perkuat Ekonomi Rakyat, Wujudkan Kedaulatan Pangan

MONITOR, KOTA CIREBON – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.,…

11 jam yang lalu

Jasa Marga Siaga Operasional, Siap Hadapi Periode Libur Sekolah Juni-Juli 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap menyiagakan seluruh lini operasional di jaringan jalan…

14 jam yang lalu

Dari Laut, UMKM Ternate Tumbuh dan Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat

MONITOR, Ternate – Potensi kelautan Maluku Utara dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat…

15 jam yang lalu