BERITA

Dijegal Panitia Pemilihan RW, Abdul Syukur Minta Keadilan ke Kelurahan Meruyung

MONITOR, Depok – Jelang pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 01, Kelurahan Meruyung, Limo, Kota Depok, bakal calon (Balon) RW 01 Abdul Syukur ‘ditekel’ oleh pihak panitia penyelengara dan tak bisa mengikuti pesta demokrasi warga lima tahunan sekali.

Pria yang akrab disapa Syukur itu dijegal oleh panitia penyelenggara pemilihan RW 01, lantaran dinilai kurang aktif dalam bermasyarakat. Padahal secara syarat menjadi calon Ketua RW 01, Syukur telah memenuhi semua kriteria.

Oleh karena itu, Syukur mendesak Kepala Kelurahan Meruyung Yuyun Purwana, untuk menindak tegas keputusan arogan para panitia penyelenggara pemilihan RW 01 itu.

“Pengguguran saya sebagai calon sangat bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021. Salah satu syarat tentang pencalonan ketua RW yang dibuat panitia aktif turut serta dalam kegiatan lingkungan’,” kata Syukur dalam keterangan Persnya, dikutip Minggu (13/11/2022).

Syukur menilai, syarat tersebut memiliki makna luas atau karet, serta bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021. Atas dasar itu, ia menilai, pengguguran dirinya sebagai bakal calon Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung dengan dalih syarat tersebut, sangat tidak masuk akal.

“Saya sudah mendapat surat rekomendasi dari Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Meruyung tentang keaktifan di masyarakat,” tegas Syukur.

“Tapi, panitia pemilihan mengabaikan surat tersebut, bahkan pengguguran saya sebagai calon Ketua RW 01 didasarkan pada alasan tidak pernah terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan,” sambungnya.

Putra mantan Lurah Meruyung ini menjelaskan dengan detail, dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, tata cara pemilihan Ketua RW tercantum dalam Pasal 37.

Namun, lanjut dia, persyaratan tentang pencalonan Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung tidak memasukan seluruh klausul dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 itu.

“Saya sudah mengajukan surat keberatan kepada Lurah Meruyung, tentang ketidakpatuhan panitia Pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung. Saya berharap, pihak kelurahan dapat memaksa panitia pemilihan menegakan aturan, dan memaksa mereka mengikuti seluruh mekanisme pemilihan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021,” tuntas Syukur.

Recent Posts

Raih Akreditasi Unggul, Magister Psikologi UIN Jakarta Perkuat Posisi Institusi Berdaya Saing Global

MONITOR, Ciputat - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan capaian akademik membanggakan melalui keberhasilan Program…

19 jam yang lalu

Bimtek Pengolahan Sampah Pusat PVTPP Kementan ubah Limbah jadi Cuan

MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian…

21 jam yang lalu

UTBK 2026 Masih Diwarnai Banyak Kecurangan, Puan Dorong Adaptasi Sistem dan Teknologi Pengawasan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi…

22 jam yang lalu

DWP Kementerian UMKM Apresiasi Perempuan Tangguh Lintas Profesi

MONITOR, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM memberikan apresiasi kepada perempuan tangguh dari berbagai…

22 jam yang lalu

Oktober 2026, Forum Antaragama G20 dan MHM Gelar KTT 2026 di Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…

1 hari yang lalu

Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta: Lompatan Peradaban Menata Ulang Arah Keilmuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…

2 hari yang lalu