BERITA

Dijegal Panitia Pemilihan RW, Abdul Syukur Minta Keadilan ke Kelurahan Meruyung

MONITOR, Depok – Jelang pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 01, Kelurahan Meruyung, Limo, Kota Depok, bakal calon (Balon) RW 01 Abdul Syukur ‘ditekel’ oleh pihak panitia penyelengara dan tak bisa mengikuti pesta demokrasi warga lima tahunan sekali.

Pria yang akrab disapa Syukur itu dijegal oleh panitia penyelenggara pemilihan RW 01, lantaran dinilai kurang aktif dalam bermasyarakat. Padahal secara syarat menjadi calon Ketua RW 01, Syukur telah memenuhi semua kriteria.

Oleh karena itu, Syukur mendesak Kepala Kelurahan Meruyung Yuyun Purwana, untuk menindak tegas keputusan arogan para panitia penyelenggara pemilihan RW 01 itu.

“Pengguguran saya sebagai calon sangat bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021. Salah satu syarat tentang pencalonan ketua RW yang dibuat panitia aktif turut serta dalam kegiatan lingkungan’,” kata Syukur dalam keterangan Persnya, dikutip Minggu (13/11/2022).

Syukur menilai, syarat tersebut memiliki makna luas atau karet, serta bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021. Atas dasar itu, ia menilai, pengguguran dirinya sebagai bakal calon Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung dengan dalih syarat tersebut, sangat tidak masuk akal.

“Saya sudah mendapat surat rekomendasi dari Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Meruyung tentang keaktifan di masyarakat,” tegas Syukur.

“Tapi, panitia pemilihan mengabaikan surat tersebut, bahkan pengguguran saya sebagai calon Ketua RW 01 didasarkan pada alasan tidak pernah terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan,” sambungnya.

Putra mantan Lurah Meruyung ini menjelaskan dengan detail, dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, tata cara pemilihan Ketua RW tercantum dalam Pasal 37.

Namun, lanjut dia, persyaratan tentang pencalonan Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung tidak memasukan seluruh klausul dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 itu.

“Saya sudah mengajukan surat keberatan kepada Lurah Meruyung, tentang ketidakpatuhan panitia Pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung. Saya berharap, pihak kelurahan dapat memaksa panitia pemilihan menegakan aturan, dan memaksa mereka mengikuti seluruh mekanisme pemilihan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021,” tuntas Syukur.

Recent Posts

Menag Minta Penyuluh Lintas Agama Jadi Duta Perdamaian, Rawat Persaudaraan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penyuluh lintas agama untuk menjadi duta perdamaian…

6 jam yang lalu

Kasum TNI Tegas Penertiban Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa…

8 jam yang lalu

Komisi IX DPR Kawal RUU Transportasi, Pastikan Jaminan Perlindungan Ojol Sebagai Pekerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyambut baik percepatan pembahasan…

10 jam yang lalu

Hilirisasi UMKM Tak Lagi Manual, Kementerian UMKM Tekankan Pemanfaatan Teknologi Digital

MONITOR, Bandung - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital…

10 jam yang lalu

Soroti Isu TNI Ingin Pidanakan Ferry Irwandi, DPR: Banyak Kasus yang Lebih Urgent untuk Ditindak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti isu Tentara Nasional Indonesia…

11 jam yang lalu

Komisi IV DPR Akan Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan pihaknya akan…

12 jam yang lalu