Ilustrasi gedung KPK (dok: Saptofama/ Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 5 November 2022 lalu. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, Ridwan diperiksa penyidik seputar tupoksinya dalam birokrasi Pemprov Papua.
“Didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua,” kata Ali dalam kepada awak media, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya Ridwan juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai penggunaan dana APBD Pemprov Papua pada 18 Oktober lalu.
Selain Ridwan, penyidik KPK juga memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta. Diantaranya Komisaris PT. Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono; Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua, Meike; Staf PT Tabi Bangun Papua, Yani Ardniningrum; dan karyawan perusahaan tersebut Rijatono Lakka.
MONITOR, Jakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai kritik. Jaringan Pemantau…
MONITOR, Jakarta - Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak masyarakat untuk semakin…
MONITOR, Bangka Belitung – Suasana hangat dan penuh kekhidmatan menyelimuti kediaman Mbah Sarmidi Mangunwilogo Cokrodiningrat,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkap bahwa Rancangan perubahan UU…
MONITOR, Banjarmasin - Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…