Ilustrasi gedung KPK (dok: Saptofama/ Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 5 November 2022 lalu. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, Ridwan diperiksa penyidik seputar tupoksinya dalam birokrasi Pemprov Papua.
“Didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua,” kata Ali dalam kepada awak media, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya Ridwan juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai penggunaan dana APBD Pemprov Papua pada 18 Oktober lalu.
Selain Ridwan, penyidik KPK juga memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta. Diantaranya Komisaris PT. Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono; Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua, Meike; Staf PT Tabi Bangun Papua, Yani Ardniningrum; dan karyawan perusahaan tersebut Rijatono Lakka.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…
MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…
MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…
MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…