Selasa, 23 April, 2024

Cukai Rokok Naik 10 Persen, ini Penjelasan Sri Mulyani

MONITOR, Jakarta – Akhir pekan lalu, Pemerintah dalam rapat terbatas memutuskan untuk menaikkan cukai rokok. Rata-rata, cukai rokok naik sebesar 10 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa rata-rata cukai rokok naik 10 persen. Adapun rinciannya SKM I-II naik 11,75-11,50% – SPM I-II naik 12%-11,8% – SKT I-II -III naik 5%.

“Kenaikan ini akan berlaku sama untuk 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi persnya, akhir pekan lalu.

Pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 15% dan 6% untuk HPTL. Kenaikan ini berlaku setiap tahun 2023-2028.

- Advertisement -

Sri Mulyani menjelaskan dana Bagi Hasil Cukai harus fokus digunakan perbaikan kesehatan seperti perbaikan puskesmas -Posyandu dan penanganan stunting); perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.

“Kebijakan diatas diharapkan dapat menyeimbangkan berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER