Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Depok
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kejari Depok, Rabu (26/10/2022).
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana selama empat bulan terahir yakni periode Juli sampai dengan Oktober 2022,” kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, Rabu (26/10/2022).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 32 kg ganja, 276 gram sabu-sabu, 11 senjata tajam (sajam), 42 unit handphone dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.
Mia menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana umum.
Menurutnya, sebagai salah satu institusi penegak hukum, disamping melakukan penuntutan, Kejari Depok juga bertugas sebagai eksekutor terhadap putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, agar barang bukti ini tidak dipergunakan lagi. Selain itu, untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Depok.
Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah, jadi kita laksanakan pemusnahan,” pungkasnya.
MONITOR, Semarang - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melalui PT Trans Marga Jateng (TMJ) bersama…
MONITOR, Jakarta – Volume lalu lintas pada H+1 libur Idulfitri 1447 H/2026 M masih terpantau tinggi,…
MONITOR, Pontianak – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan kondisi distribusi dan pelayanan Bahan Bakar…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam…
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat lonjakan signifikan arus kendaraan menuju wilayah Timur…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau para pemudik untuk menghindari puncak arus balik…