MEGAPOLITAN

Heru Budi Hartono Diminta Batalkan Swastanisasi Air PAM Jaya Terselubung Oleh Anies

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono agar membatalkan MoU pengelolaan sistem air minum antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia yang penandatanganannya direstui langsung oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Anies Baswedan.

Direkur LBH Jakarta, Arif maulana menuturkan, kebijakan yang dilakukan oleh Anies tersebut telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Ia menilai Anies telah bertindak inkonsisten atas penghentian swastanisasi air di Jakarta.

“Ironis, Anies Baswedan di ujung masa jabatannya melakukan langkah memalukan dengan menjilat ludah sendiri, ingkar janji. Ia menyatakan bahwa akan menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Namun ia justru melanjutkan praktik swastanisasi air terselubung melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 7 Tahun 2022. Karenanya, kami meminta membatalkan Pergub itu,” tutur Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).

Tak hanya itu, Arif juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk tidak hanya bungkam atas pelanggaran yang ada, hal ini demi memastikan bahwasanya hak atas air dapat terpenuhi bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan. 

“Meminta kepada DPRD DKI Jakarta untuk tidak hanya diam melihat praktik inkonstitusional swastanisasi air di Jakarta,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (14/10/2022) PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah melangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling di Ruang Pola Balaikota Pemprov DKI Jakarta dan disaksikan langsung oleh Anies Baswedan.

Berkaitan dengan ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Pemprov DKI Jakata membatalkan rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air di DKI Jakarta antara PAM Jaya dengan kontraktor eksisting yakni PT Aetra, KPK mengindikasikan kerjasama tersebut berpotensi menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Daerah.

Namun kemudian Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 7 Tahun 2022 yang kemudian ditindaklanjuti oleh PAM Jaya hingga berkontrak dengan PT Moya Indonesia, yang tak lain diketahui masih satu group usaha dengan kontraktor lama yakni PT Aetra.

Recent Posts

Seminar Nasional Unpam Serang Bahas Relasi Media Elite dan Massa dalam Pemerintahan Prabowo Gibran

MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…

17 menit yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Akses KUR, Bank NTB Syariah Kembali Jadi Penyalur

MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…

7 jam yang lalu

Kepulangan Jemaah Haji Capai Lebih dari 121 Ribu, Kemenhaj Ajak Jaga Nilai Haji Sepanjang Hayat

MONITOR, Jakarta - Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci terus berjalan lancar. Hingga Jumat…

17 jam yang lalu

Dirut LPDB Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, secara resmi membuka kegiatan Pekan Kreatif Nusantara (PKN)…

19 jam yang lalu

Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan, Jasa Marga Kembali Tembus Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperoleh pengakuan di kancah internasional dengan masuk…

20 jam yang lalu

Hadapi Kemarau 2026, Kementan Genjot Percepatan Semai, Olah Lahan dan Tanam Padi

MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) secara masif meluncurkan Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan, dan…

24 jam yang lalu