Jumat, 26 April, 2024

Sesalkan Tragedi Kanjuruhan, Puan: Supporter Dilindungi UU

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyesalkan tragedi sepakbola Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan jiwa, di kalangan supporter Aremania. Puan lantas menegaskan, bahwa sesungguhnya keselamatan dan keamanan suporter pertandingan olahraga dilindungi oleh negara melalui UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sehingga menyebabkan banyak nyawa melayang dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan serta anak-anak,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022).

Selain soal keamanan dan keselamatan, menurut Puan, hak penonton pertandingan olahraga juga termasuk memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk. Pihaknya pun berharap Pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan.

“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter,” tutur Puan.

- Advertisement -

Aturan soal suporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Kemudian suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER