Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
MONITOR, Jakarta – Malang tak dapat dielakkan. Usai tragedi nahas di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan jiwa, pihak kepolisian pun menetapkan sedikitnya enam orang sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Salah satu tersangka yang ditetapkan yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya.
Sigit mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara pagi ini untuk meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.
Adapun kelima tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.
MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok…
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal…