Kasus persidangan Ferdy Sambo/ dok: Tribunnews
MONITOR, Jakarta – Kasus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat kini sudah memasuki tahap II. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun sudah menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah berkas perkaranya dilimpahkan Bareskrim.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejagung, Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya meminta KPK untuk urut serta mengawasi proses lanjutan perkara yang didalangi Ferdy Sambo.
“Kami meminta dipantau oleh KPK karena [perkara] ini menjadi perhatian pemerintah,” ujar Fadil kepada awak media.
Selain meminta bantuan KPK, Fadil mengungkapkan akan melibatkan sejumlah pihak di internal Kejagung untuk turut mengawasi kasus tersebut.
Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam kasus tersebut hingga proses penuntutan di persidangan.
Diketahui, saat ini kelima tersangka kasus pembunuhan berencana sudah menjadi tahanan kejaksaan. Termasuk tujuh tersangka lain dalam kasus obstruction of justice, mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Arif Rahman, Putri Candrawathi, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
MONITOR, Jakarta - Momentum Hari Santri Nasional 2026 harus menjadi pengingat bahwa santri tidak hanya…
MONITOR, SLEMAN - Lahan yang sebelumnya kurang produktif di Dusun Manggunan, Kalurahan Caturharjo, Sleman, mulai…
MONITOR, SEMARANG - Akuakultur atau budi daya perairan berpotensi menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan…
MONITOR, Sumatera — Bencana tidak hanya berdampak pada rumah dan lahan warga, tetapi juga pada…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memantau perkembangan dan dinamika pasar modal…
2 Tahun Prabowo-Gibran: HKTI Lumajang tegaskan Komitmen Penguatan Hilirisasi dan Kesejahteraan Petani MONITOR, Lumajang -…