Sabtu, 27 April, 2024

Imigrasi Depok Siap Berlakukan Aturan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

MONITOR, Depok – Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur masa berlaku paspor dari lima (5) tahun menjadi sepuluh (10), siap diberlakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Fahrul Novry Azman mengatakan, seluruh teknis penerapan aturan baru tersebut masih dalam tahap persiapan di Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk infrastruktur kesisteman untuk dapat mengimplementasikannya.

“(Aturan masa berlaku paspor 10 tahun) Kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait aturan tersebut,” kata Fahrul, dikonfirmasi MONITOR, Rabu (05/10/2022).

“Apabila (Juknisnya) sudah keluar, segera kami sosialisasikan ke masyarakat,” sambungnya.

- Advertisement -

Fahrul menjelaskan, belum diterapkannya pemberlakuan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun tersebut tidak hanya di Depok saja. Namun seluruh kantor ataupun UPT Imigrasi di Indonesia juga demikian.

“Bukan hanya Depok, seluruh UPT (kantor) Imigrasi yang ada di Indonesia juga belum, karena masih menunggu peraturan pelaksanaannya,” pungkas Fahrul.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Peraturan menteri ini berlaku sejak dikeluarkannya aturan tersebut yakni pada tanggal 29 September 2022.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER