Categories: BERITA

Kejagung dan Gakkum KLHK RI Didesak Panggil Ketua KADIN Sultra

MONITOR, Jakarta – Presidium Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk memanggil dan memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Terkait dugaan perambahan hutan oleh PT. Masempo Dalle (MD) dan PT. Kaci Purnama Indah (KPI) di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Berdasarkan data dari Kementerian LHK RI, 2 (dua) perusahaan diduga milik Ketua Kadin Sultra dalam hal ini bapak Anton Timbang telah nelakukan perambahan hutan, sehingga berdasarkan penyelasaian UU Cipta Kerja yang bersangkutan harus membayarkan uang ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin menteri,” ucap Koordinator Presidium Konutara, Hendro Nilopo melalui siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (29/9/2022).

Hendro menjelaskan, bukti pelanggaran PT. Masempo Dalle (MD) dan PT. Kaci Purnama Indah (KPI) tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 dan SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.12/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan.

“Ini bukan kata kami yah, tetapi apa yang kami sampaikan berdasarkan data dari Kementerian LHK RI. Bahwa kedua perusahaan yang diduga milik Ketua Kadin Sultra itu jelas telah melakukan perambahan hutan. Sehingga kami hadir untuk membantu tugas negara menagih uang ganti rugi atas kegiatan yang dilakukan oleh PT. MD dan PT. KPI di dalam kawasan hutan tanpa izin,” jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Sehingga dengan demikian, aktivis nasional asal Kabupaten Konawe Utara itu menyarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan kasus perambahan hutan PT. Masempo Dalle dan PT. Kaci Purnama Indah di Kabupaten Konawe Utara.

“Saran kami agar kementerian LHK RI untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh PT. Masempo Dalle dan PT. Kaci Purnama Indah di Kabupaten Konawe Utara,” ujar Hendro menyarankan.

Recent Posts

DPR Dukung Perikanan Budi Daya Jadi Pilar Swasembada Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya mendukung penguatan sektor perikanan budi daya…

43 menit yang lalu

UIN Bandung Jadi Jurusan Hukum PTKIN Terbaik Versi THE WUR

MONITOR, Jakarta - Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati…

3 jam yang lalu

Wamenag: Santri Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dan Mandiri

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren…

5 jam yang lalu

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…

11 jam yang lalu

Kick Off Tadris Edisi Perdana, JIMM Jakarta Angkat Isu Civil Islam

MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…

12 jam yang lalu

Dukung Program MBG, Ultrajaya Investasi Rp1,14 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…

14 jam yang lalu