Categories: BERITA

Kejagung dan Gakkum KLHK RI Didesak Panggil Ketua KADIN Sultra

MONITOR, Jakarta – Presidium Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk memanggil dan memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Terkait dugaan perambahan hutan oleh PT. Masempo Dalle (MD) dan PT. Kaci Purnama Indah (KPI) di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Berdasarkan data dari Kementerian LHK RI, 2 (dua) perusahaan diduga milik Ketua Kadin Sultra dalam hal ini bapak Anton Timbang telah nelakukan perambahan hutan, sehingga berdasarkan penyelasaian UU Cipta Kerja yang bersangkutan harus membayarkan uang ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin menteri,” ucap Koordinator Presidium Konutara, Hendro Nilopo melalui siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (29/9/2022).

Hendro menjelaskan, bukti pelanggaran PT. Masempo Dalle (MD) dan PT. Kaci Purnama Indah (KPI) tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 dan SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.12/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan.

“Ini bukan kata kami yah, tetapi apa yang kami sampaikan berdasarkan data dari Kementerian LHK RI. Bahwa kedua perusahaan yang diduga milik Ketua Kadin Sultra itu jelas telah melakukan perambahan hutan. Sehingga kami hadir untuk membantu tugas negara menagih uang ganti rugi atas kegiatan yang dilakukan oleh PT. MD dan PT. KPI di dalam kawasan hutan tanpa izin,” jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Sehingga dengan demikian, aktivis nasional asal Kabupaten Konawe Utara itu menyarankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan kasus perambahan hutan PT. Masempo Dalle dan PT. Kaci Purnama Indah di Kabupaten Konawe Utara.

“Saran kami agar kementerian LHK RI untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran kehutanan yang dilakukan oleh PT. Masempo Dalle dan PT. Kaci Purnama Indah di Kabupaten Konawe Utara,” ujar Hendro menyarankan.

Recent Posts

Festival Majelis Taklim Nasional 2025, Ada Enam Kategori Lomba!

MONITOR, Jakarta - Plt. Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, mengungkapkan, Festival Majelis Taklim Nasional…

59 menit yang lalu

Kemenperin dan Kemenpora Sinergi Perkuat Pengembangan Industri Olahraga Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah kolaboratif untuk mendorong kemandirian industri nasional, khususnya…

2 jam yang lalu

Kasus Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak Empat RS, Puan Minta Evaluasi Layanan Kesehatan di Wilayah 3T

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus seorang ibu hamil yang ditolak…

7 jam yang lalu

Menteri Maman Tegaskan Kualitas sebagai Kunci Daya Saing UMKM

MONITOR, Banten - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tantangan…

12 jam yang lalu

Puan Terima Laporan Komisi III DPR soal Hasil Fit and Proper Test Tujuh Calon Anggota KY

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan…

12 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta dorong Diplomasi Islam Indonesia untuk Keterbukaan Afganistan

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Khamami Zada menyatakan Indonesia harus…

14 jam yang lalu