Categories: HUKUM

Berkas Tersangka Penambangan Ilegal AT Dilimpahkan ke Kejaksaan

MONITOR, Pasuruan – Penyidik dari Mabes Polri resmi menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal atas nama Andrias Tanudjaja ke Kejari Kabupaten Pasuruan.

Andrias diduga bertanggung jawab atas penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua ini.

Dia berkata proses penyerahan butuh waktu cukup lama karena tim kejaksaan harus mengecek satu persatu alat bukti yang diserahkan penyidik.

“Kami harus teliti betul barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka cukup lama,” ujarnya.

Jemmy berkata Andrias Tanujaya langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk ditahan. Andrias Tanujaya akan ditahan selama 20 hari ke depan dan bila dibutuhkan akan diperpanjang.

Ada sejumlah alasan Andrias Tanudjaja ditahan. Di antaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi. Mencapai 10 tahun penjara. Serta, sebelumnya tersangka telah ditahan oleh penyidik kepolisian.

Di samping itu, penahanan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Seperti, tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Bangil, agar bisa dilakukan persidangan secepatnya,” katanya.

Diketahui, Andrias Tanudjaja alias AT tersangkut kasus penambangan ilegal di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Kasus ini terungkap setelah ditelusuri tim Mabes Polri. Bos besar tambang asal Kota Surabaya, itu ditangkap pada Maret 2021.

Andrias disangka melanggar UU RI Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta, UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam ketentuan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Andrias juga disangka sengaja melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan. Dalam perkara ini, kepolisian juga mengamankan puluhan alat berat dan beberapa alat bukti lain.

Recent Posts

Dugaan Kebocoran Data Instagram, DPR: Tak Cukup Hanya Klarifikasi!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendorong pemerintah melakukan investigasi…

2 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Masuk dan Keluar Wilayah Jabotabek Selama Libur Isra Mikraj 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan PT Jasa Marga (Persero)…

4 jam yang lalu

MTQ Nasional 2026, Dirjen Bimas Islam: Jawa Tengah Paling Siap Jadi Tuan Rumah

MONITOR, Jakarta - Provinsi Jawa Tengah menunjukkan kesiapan dalam menyambut penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)…

4 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Fasilitas Sertifikasi Halal untuk Perkuat Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui percepatan fasilitasi…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Perkuat Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Kolaboratif

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menggelar Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan…

6 jam yang lalu

Prajurit TNI Temukan Dua Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung

MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI dari Kodam XIV/Hasanuddin yang tergabung dalam Tim SAR gabungan berhasil…

7 jam yang lalu