PENDIDIKAN

Rektor Universitas Moestopo Ditunjuk Sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi DKI Jakarta

MONITOR, Jakarta – Sebagai upaya untuk terus menggelorakan semangat antikorupsi di berbagai sektor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjuk Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) DKI Jakarta periode 2022-2024.

Keberadaan KAD DKI Jakarta merupakan sebuah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung penuh dalam pencegahan korupsi di lingkungan bisnis. Pembentukan KAD ini awalnya merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Pemprov DKI Jakarta berharap dengan penunjukan Prof. Paiman Raharjo sebagai Ketua KAD DKI Jakarta, kerja-kerja pencegahan korupsi di lingkungan bisnis ibu kota bisa terus diperkuat.

“Saya merasa penunjukkan ini sebagai amanah yang harus saya jaga. Saya berharap kedepannya, upaya dan langkah pencegahan korupsi di DKI Jakarta bisa terus diperkuat untuk menghadirkan lingkungan bisnis yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Prof. Paiman, Minggu (29/9/2022).

Penunjukkan Prof. Paiman Raharjo sebagai Ketua KAD DKI Jakarta didasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 859 Tahun 2022 Tentang Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2022-2024.

KAD Antikorupsi ini menurut Prof. Paiman memiliki arti penting, khususnya sebagai wadah untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi di dunia bisnis. 

Sebab KAD DKI Jakarta bisa menjadi wadah komunikasi yang efektif antara regulator dan perwakilan dari entitas usaha untuk membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta.

Karena itu, Prof. Paiman juga berharap jika KAD DKI Jakarta dapat menjadi bagian dalam upaya pemberdayaan dan inisiatif baik dari pelaku bisnis dan regulator daerah untuk melakukan upaya pencegahan korupsi.

“Koordinasi antara semua pihak yang berkepentingan sangatlah penting. Sebab KAD juga bisa berfungsi sebagai forum diskusi dan komunikasi untuk menemukan solusi-solusi konkret, baik jangka panjang maupun pendek, terkait pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,” lugasnya.

Recent Posts

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…

15 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan Lewat Wisata Religi

MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…

17 jam yang lalu

Wakili Megawati Hadiri HUT Demokrat, Rokhmin Dahuri: Persatuan Nasional di Atas Kompetisi Politik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

18 jam yang lalu

Bansos Bukan untuk Judol, SDM PKH Lumajang Perkuat Edukasi PKM

MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…

20 jam yang lalu

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum untuk Jaga Dana Bergulir

MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…

21 jam yang lalu

Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…

21 jam yang lalu