Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
MONITOR, Jakarta – Setiap pelanggaran kampanye yang terjadi harus diberikan sanksi tegas. Pernyataan itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa.
Saan menyatakan, pelanggaran kampanye banyak ragamnya misal melakukan kampanye di rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan pemerintah.
“Harus ada (sanksi). Tegas sanksinya,” ujar Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Apabila tidak adanya sanksi terhadap larangan kampanye di kampus dan rumah ibadah, kata dia, tentu akan membingungkan, terutama bagi peserta pemilu.
“Kalau enggak nanti repot kita semua,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.
Ia menegaskan, setiap hal yang dilarang seharusnya ada sanksinya. Kewenangan pemberian sanksi tersebut ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait dengan hal itu KPU harus menegaskan bahwa kampanye di tempat-tempat itu memang dilarang. Sedangkan bentuk tindakannya itu Bawaslu yang akan menindaklanjuti dari proses pelanggaran tersebut,” tukasnya.
Di antara ibadah yang paling agung dalam keyakinan dan ajaran Islam adalah shalat. Melaksanakan shalat…
MONITOR, Lampung - Jajaran tim Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, bersama Tenaga…
MONITOR, Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih oleh mahasiswa Universitas Islam Depok (UID). Kali ini…
MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang…
MONITOR, Jakarta - Unsur patroli Bakamla RI, KN. Pulau Dana-323, yang tengah melaksanakan patroli dalam…
MONITOR, Jakarta - Satu lagi lembaga survei yang merilis tingkat kepuasan publik terhadap satu tahun…