Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
MONITOR, Jakarta – Setiap pelanggaran kampanye yang terjadi harus diberikan sanksi tegas. Pernyataan itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa.
Saan menyatakan, pelanggaran kampanye banyak ragamnya misal melakukan kampanye di rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan pemerintah.
“Harus ada (sanksi). Tegas sanksinya,” ujar Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Apabila tidak adanya sanksi terhadap larangan kampanye di kampus dan rumah ibadah, kata dia, tentu akan membingungkan, terutama bagi peserta pemilu.
“Kalau enggak nanti repot kita semua,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.
Ia menegaskan, setiap hal yang dilarang seharusnya ada sanksinya. Kewenangan pemberian sanksi tersebut ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait dengan hal itu KPU harus menegaskan bahwa kampanye di tempat-tempat itu memang dilarang. Sedangkan bentuk tindakannya itu Bawaslu yang akan menindaklanjuti dari proses pelanggaran tersebut,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…
MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…
MONITOR, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Spora Communication, Dr. Rizky Fajar Meirawan, menilai capaian…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti maraknya peristiwa kekerasan seksual…