MONITOR, Jakarta – Setiap pelanggaran kampanye yang terjadi harus diberikan sanksi tegas. Pernyataan itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa.
Saan menyatakan, pelanggaran kampanye banyak ragamnya misal melakukan kampanye di rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan pemerintah.
“Harus ada (sanksi). Tegas sanksinya,” ujar Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Apabila tidak adanya sanksi terhadap larangan kampanye di kampus dan rumah ibadah, kata dia, tentu akan membingungkan, terutama bagi peserta pemilu.
“Kalau enggak nanti repot kita semua,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.
Ia menegaskan, setiap hal yang dilarang seharusnya ada sanksinya. Kewenangan pemberian sanksi tersebut ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait dengan hal itu KPU harus menegaskan bahwa kampanye di tempat-tempat itu memang dilarang. Sedangkan bentuk tindakannya itu Bawaslu yang akan menindaklanjuti dari proses pelanggaran tersebut,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil…
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…