Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa
MONITOR, Jakarta – Setiap pelanggaran kampanye yang terjadi harus diberikan sanksi tegas. Pernyataan itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa.
Saan menyatakan, pelanggaran kampanye banyak ragamnya misal melakukan kampanye di rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan pemerintah.
“Harus ada (sanksi). Tegas sanksinya,” ujar Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Apabila tidak adanya sanksi terhadap larangan kampanye di kampus dan rumah ibadah, kata dia, tentu akan membingungkan, terutama bagi peserta pemilu.
“Kalau enggak nanti repot kita semua,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.
Ia menegaskan, setiap hal yang dilarang seharusnya ada sanksinya. Kewenangan pemberian sanksi tersebut ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait dengan hal itu KPU harus menegaskan bahwa kampanye di tempat-tempat itu memang dilarang. Sedangkan bentuk tindakannya itu Bawaslu yang akan menindaklanjuti dari proses pelanggaran tersebut,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah secara resmi…
MONITOR, Jakarta - Musim 2025-2026 sejumlah pemain Timnas Indonesia akan berlaga di kasta tertinggi Eropa. Tentunya ini…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyampaikan duka cita mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencetak sejarah…