Rapat Paripurna DPR (Foto: Tribunnews.com)
MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya resmi disahkan. Melalui Rapat paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022), Anggota DPR menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus menyatakan dapat paripurna pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi ini dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual serta izin 16.
“Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut,” ujar Lodewijk memimpin sidang pagi ini.
Sebelum mengesahkan UU PDP, ia meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi produk undang-undang.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta…
MONITOR, Jakarta - CMA CGM Foundation bersama organisasi sosial Happy Hearts Indonesia kembali melanjutkan komitmennya…
MONITOR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menceritakan besarnya potensi bluefood Indonesia…
MONITOR, Bekasi - Dalam momentum Hari Pahlawan Nasional tahun 2025, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus memperluas kolaborasi…
MONITOR, Batam - Pelatihan Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) yang diselenggarakan oleh Bakamla RI…