Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang banding Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya, dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
“Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” sambungnya lagi.
Dalam sidang banding ini, Ferdy Sambo maupun kuasa hukumnya tidak dihadirkan karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pembagian kuota haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis pangan biru akan berkontribusi maksimal mendukung…
MONITOR, Jakarta - Menindaklanjuti pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menginisiasi penyelenggaraan rangkaian seminar internasional tentang perdamaian dunia pada empat…