Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang banding Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya, dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
“Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” sambungnya lagi.
Dalam sidang banding ini, Ferdy Sambo maupun kuasa hukumnya tidak dihadirkan karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka secara resmi Konferensi Parliamentary Union of…
MONITOR, Depok - Insiden tawuran yang melibatkan siswa sekolah dasar (SD) di wilayah Tapos, Kota…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam…
MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Verrell Bramasta dan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani telah resmi menjadi Presiden Parliamentary Union of…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima penyerahan keketuaan Parliamentary Union of the…