Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang banding Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya, dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
“Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” sambungnya lagi.
Dalam sidang banding ini, Ferdy Sambo maupun kuasa hukumnya tidak dihadirkan karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama hadirkan program “The Most KUA”. …
MONITOR, Jakarta - Integritas petugas menjadi fondasi utama dalam pelayanan terhadap jemaah haji. Hal ini…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri nasional yang menjadi prioritas…
MONITOR, Jakarta - Ormas keagamaan Islam memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan beragama, penguatan moderasi…
MONITOR, Depok - Pondok Pesantren Vocational Al-Ma’mun menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan…
MONITOR, Jakarta - Di tengah percepatan perubahan teknologi, meningkatnya ketegangan geopolitik, dan tantangan perubahan iklim…