Sidang tuntutan terdakwa Yosi Rosada di Pengadilan Negeri Depok. (dok. Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Yosi Rosada atau Nenek Yosi dengan vonis tiga bulan penjara lantaran terbukti melakukan pemalsuan akta otentik seorang berinisial YD pada tahun 2016 silam.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha, nenek usia 70 tahun itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan surat tanah miliknya seluas 4.477 meter di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, yang telah ia jual sejak tahun 2011 silam.
“Terdakwa Rosi Rosada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak dan merugikan orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Nugraha di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (31/08/2022).
Kendati divonis tiga bulan oleh Majelis Hakim, namun nenek Yosi tidak perlu menjalani kurungan penjara dikarenakan sejumlah pertimbangan.
“Menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan salama 6 (enam) bulan,” ujar Nugraha.
Usai mendengarkan vonis tersebut, nenek Yosi menghampiri kuasa hukumnya untuk meminta pendapat terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, Agus, Yosi meminta untuk mempertimbangkan putusan yang diberikan tersebut.
“Atas apa yang telah disampaikan dalam putusannya, terhadap putusan tersebut, kami dari penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk memikirkannya (7 hari),” kata Agus
Untuk diketahui, Yosi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya dengan sangkaan memalsukan akta otentik seorang berinisial YD pada tahun 2016. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Yosi tidak ditahan dikarenakan sejumlah pertimbangan.
Sementara itu, Dhewi Rasmani salah satu saksi yang juga kerabat YD menyatakan bahwa vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Depok tersebut tidak sesuai dengan dakwaan dalam pasal 263 dan 266 KUHP.
“Sebenarnya kalau (pasal) 263 itu, ancaman penjaranya itu harus enam atau tujuh tahun. Karena si Yosi ini sudah tua, mungkin ada pertimbangan kebijakan sehingga divonis 3 bulan. Ini semua tergantung pada kebijakan.
“Tetapi tadi kan hasil putusan masih pikir-pikir dulu, jadi kita tidak tahu putusannya nanti seperti apa. Semoga orang yang zholim, jahat itu semoga sadar. Saya selalu berdoa kepada Allah,” ungkap Dhewi.
MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta komitmen kepada tiga produsen otomotif besar…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapan Kementerian Agama untuk terlibat aktif dalam…