MONITOR, Jakarta – Usulan percepatan waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 menuai protes dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa. Diketahui sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengusulkan agar Pilkada Serentak dipercepat dari bulan November menjadi September.
Saan menilai, hal tersebut menunjukkan bahwa KPU tidak konsisten. Sebab, Komisi II DPR dengan KPU telah bersepakat soal Pilpres dan Pileg digelar Februari 2024 agar tidak berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada yakni digelar November 2024.
Awalnya, disepakati Pilpres dan Pileg akan digelar pada Mei 2024, tetapi dinilai terlalu dekat rentang waktunya dengan Pilkada pada November. Sehingga disepakati Pilpres-Pileg pada Februari 2024.
Bila dilihat kembali jadwal Pilkada 2024 yang tertuang dalam UU Pilkada, kata Saan, sudah jelas diadakan pada bulan November 2024.
“Jadi misalnya kalau mau memajukan Pilkada, berarti kan harus mengubah UU Pilkada. Nah itu juga menjadi hal yang rumit nantinya,” ujar Saan dalam keterangannya, belum lama ini.
Legislator dari Fraksi Nasdem ini menuturkan, apabila Pilkada Serentak dipercepat, maka rentang waktu menjadi lebih dekat dan berhimpitan. Bahkan, akan menimbulkan masalah dari sisi teknis kepemiluan.
MONITOR, Jakarta - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi, mengunjungi Kabupaten Grobogan untuk percepatan…
MONITOR, Depok - Penilaian 236 lahan atas nama Kementerian Agama oleh Tim Terpadu Penanganan Dampak…
MONITOR, Jakarta - Penyerapan tenaga kerja dan peningkatan devisa merupakan beberapa fungsi penting dari sektor…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji gelombang pertama akan mulai didorong dari Madinah Al-Munawwarah ke Makkah…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian membuka peluang bagi para pelaku industri dalam negeri untuk memperluas…