MONITOR, Jakarta – Komisi VIII DPR RI saat ini tengah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH) terhitung sejak Senin hingga Selasa (29-30/8/2022).
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria khusus untuk memilih calon Dewas BPKH. Pertama, ucap Bukhori, Komisi VIII DPR menyoroti aspek integritas dari masing-masing calon Dewas BPKH terpilih.
“Integritas adalah syarat fundamental. Untuk menilainya, salah satunya dapat kita lakukan dengan mempelajari profil dan rekam jejak dari masing-masing kandidat, misalnya apakah yang bersangkutan pernah tersandung kasus hukum atau tidak. Syarat ini menjadi vital mengingat calon Dewas yang terpilih nantinya akan mengemban tanggung jawab besar mengelola dana titipan dari 5,2 juta jemaah haji senilai Rp160 triliun,” kata Bukhori dalam keterangan persnya, Selasa (30/8/2022).
Bukhori melanjutkan, kriteria kedua adalah calon Dewas harus memahami problematika BPKH saat ini, yakni soal membangun sustainabilitas keuangan haji berbasis tantangan.
“Ke depan, ketika penyelenggaraan haji di Saudi dilakukan oleh PT atau syarikat dan persaingannya adalah harga, bukan kuota, maka tantangannya adalah bagaimana mengupayakan eksistensi BPKH tetap relevan dalam situasi tersebut. Sebab jika mereka tidak memahami tantangan itu, BPKH bisa mati di tengah jalan,” sambungnya.
Kemudian, ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, kriteria yang ketiga adalah memiliki daya endus yang tajam terhadap peluang investasi langsung.
“Mesti dipahami bahwa Dewan Pengawas tidak hanya bertugas mengawasi usaha yang dilakukan oleh Badan Pelaksana BPKH, tetapi mereka juga memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan terkait keputusan Badan Pelaksana dalam melakukan investasi,” ucapnya.
Pengawas, demikian Bukhori menekankan, harus memiliki scene atau daya endus yang baik terhadap peluang investasi langsung yang bisa menghasilkan return yang besar namun prudent (memperhatikan kehati-hatian). Sebab, kaidah yang selama ini berlaku adalah low risk-low return dan high risk-high return, sehingga yang kita harapkan dari para kandidat ini adalah mereka mampu merealisasikan investasi yang high return but low risk. Meskipun tampak tidak mudah, sesungguhnya peluang ini ada, terutama di bisnis-bisnis yang menjadi turunan haji dan umrah, ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I ini.
Terakhir, Bukhori mengatakan, kriteria keempat yang dikehendaki Komisi VIII DPR adalah calon Dewas memiliki kemampuan untuk mengawal pengelolaan keuangan haji yang akuntabel.
“Mereka tidak sekadar mengerti akuntansi secara keilmuan semata, tetapi juga punya pengalaman lapangan yang kuat di berbagai macam usaha serta memahami seluk beluk usaha,” pungkasnya.