Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Sahroni.
MONITOR, Jakarta – Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memberhentikan dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri. Keputusan itu disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politikus Nasdem ini menilai putusan sidang KKEP merupakan keputusan yang sudah tepat. Sahroni pun mengapresiasi terhadap Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut.
“Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Jumat (26/8/2022).
“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” sambungnya.
Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji di Makkah hari ini berakhir ditandai pelepasan jemaah kloter…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, melontarkan kritik tajam dalam…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan sejumlah kasus virus Hanta tipe…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…