MONITOR, Jakarta – Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memberhentikan dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri. Keputusan itu disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politikus Nasdem ini menilai putusan sidang KKEP merupakan keputusan yang sudah tepat. Sahroni pun mengapresiasi terhadap Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut.
“Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Jumat (26/8/2022).
“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” sambungnya.
Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menyelesaikan rehabilitasi…
MONITOR, Makassar - Ribuan pencari kerja di seputar kota Makasaar antusias memadati perhelatan Naker Expo…
MONITOR, Magelang - PT Pertamina (Persero) mengukuhkan 519 usaha mikro dan kecil (UMK) yang berhasil…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pesan mendalam pada Haul Presiden Keempat RI…
MONITOR - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan catatan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepanjang tahun…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Ibu kepada para ibu di…