Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Sahroni.
MONITOR, Jakarta – Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memberhentikan dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri. Keputusan itu disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politikus Nasdem ini menilai putusan sidang KKEP merupakan keputusan yang sudah tepat. Sahroni pun mengapresiasi terhadap Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut.
“Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Jumat (26/8/2022).
“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” sambungnya.
Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama hadirkan program “The Most KUA”. …
MONITOR, Jakarta - Integritas petugas menjadi fondasi utama dalam pelayanan terhadap jemaah haji. Hal ini…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri nasional yang menjadi prioritas…
MONITOR, Jakarta - Ormas keagamaan Islam memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan beragama, penguatan moderasi…
MONITOR, Depok - Pondok Pesantren Vocational Al-Ma’mun menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan…
MONITOR, Jakarta - Di tengah percepatan perubahan teknologi, meningkatnya ketegangan geopolitik, dan tantangan perubahan iklim…