Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat
MONITOR, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut upaya pembunuhan yang direncanakannya terhadap Brigadir Yoshua sebagai bentuk hukuman.
Itu diucapkan Ketua Komnas HAM, Achmad Taufan Damanik, menirukan kesaksian Ferdy Sambo ketika dimintai keterangan penyelidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya untuk memanggil Brigadir J. Ketika eksekusi itu, Ferdy Sambo menyebut itu sebagai hukuman.
“Dia (Sambo) memanggil Yosua dan beberapa ADC (asisten) yang tadi itu untuk kemudian melakukan katakanlah hukuman. Dalam bahasa dia ya, kepada Yosua,” ujar Achmad Taufan Damanik, sebagaimana dilansir dari Youtube Narasi, Minggu (21/8/2022).
Namun Taufan Damanik tidak menjelaskan alasan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J hingga harus menerima hukuman.
Sebagaimana diketahui, rencana pembunuhan itu dibuat di rumah pribadinya di Saguling. Sementara eksekusi dilakukan di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini mengumumkan ada 97.122 guru binaannya yang lulus sertifikasi…
MONITOR, Jakarta - Volume lalu lintas kendaraan di sejumlah ruas tol wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat…
MONITOR, Jakarta - Pengamat keamanan dan terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Robi Sugara, menilai…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU)…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) tersedia dan…