Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
MONITOR, Jakarta – Tim Khusus Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutarabat atau Brigadir J. Penetapan status tersangka ini diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri dikenakan Pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan asusila terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual itu karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
MONITOR, Jakarta – Ekosistem pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama kembali menorehkan tinta emas…
MONITOR, Jakarta - Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) menggelar Meet and Greet Pengurus…
MONITOR, Jakarta - Kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali melakukan aksi kekerasan terhadap masyarakat…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong usaha menengah untuk…
MONITOR, QINGDAO, CHINA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya kompetensi sumber daya manusia…