OPINI

Berjalananya Keterbukaan Informasi Publik Di Direktorat JenderalTanaman Pangan Indonesia

Oleh: RR. Zenaida S. Soemedi, SE, MM*

Pertanian secara gradual selalu menampilkan fitur-fitur informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, terutama yang koheren terhadap pembangunan tanaman pangan di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai salah satu prinsip transparansi dalam sektor keterbukaan informasi publik yang sedang dilakukan oleh Kementerian Pertanian sebagai wujud dari akuntabilitas kementerian dalam melaksanakan berbagai program pemerintah. Sebab, suatu institusi baik K/L di aras nasional maupun subnasional ini perlu mengaktualisasikan skema keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di samping itu, transmisi informasi ini juga dibutuhkan untuk menciptakan good governance dan clean government. Oleh karena itu, alokasi informasi ini juga tentunya dijamin oleh konstisui, karena secara integral merupakan hak yang fundamental bagi masyarakat, terlebih suatu institusi yang telah memperoleh kekuatan insentif dari negara melalui skema APBN dan APBD. Dengan demikian, dalam proses pembangunan tanaman pangan di Indonesia, Kementerian Pertanian telah menyediakan berbagai sajian informasi yang secara mudah bisa diperoleh melalui wesite Kementerian Pertanian, seperti, https://tanamanpangan.pertanian.go.id.

Kemudian, dalam menindaklanjuti Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian selaku Badan publik membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan menerbitkan Permentan 32 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Laman yang disajikan begitu kreatif, terstruktur dan lengkap. Mulai dari informasi seputar visi misi serta identitas petugas yang berada di lingkungan ditjen tanaman dan pangan, database produksi tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, lengkap berikut narahubung via WhatsApp, telegram atau email yang disediakan bagi pemohon informasi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi.

Portal PPID Ditjen tanaman dan pangan juga menyediakan wadah khusus pengaduan berikut tata cara pengajuannya, selain itu masyarakat juga dengan bebas dapat mengetahui informasi terkait kinerja baik laporan keuangan hingga capaian kerja, walaupun memang pada dasarnya informasi dibagi menjadi 2 kategori yaitu informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta merta atau diumumkan setiap saat, ada pula informasi yang bersifat private dan dikecualikan untuk disebarluaskan.

Konsep keterbukaan informasi ini juga terdiri dari sejumlah elemen, yaitu: partisipasi, transparansi, responsif, efektif, dan akuntabel. Jadi, keterbukaan informasi menjadi salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Pertanian, terutama yang bergerak di bidang tanaman pangan. Akibatnya, hal ini bisa berdampak secara genuine pada informasi yang aktual. Selain itu, saat informasi ini disampaikan secara sistemik tentu publik bisa mengakses secara mudah, tanpa terkecuali. Sehingga, pelayanan prima juga pada akhirnya akan terwujud.

Selain itu, masyarakat juga bisa melihat master plan atau rencana strategi dari Kementerian Pertanian, terutama ihwal Tanaman Pangan pada tahun 2020-2024. Seperti yang penulis akan ilustrasikan ihwal target komoditas tanaman pangan, yang meliputi sejumlah elemen lainnya, yakni: padi (KSA), jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan ubi jalar. Dalam kaitan ini, pada tahun 2023 mendatang, target komoditas seperti padi (KSA) sebanyak 62.00, jagung 30.00, kedelai 0.32, kacang tanah 0.51, kacang hijau 0.23, ubi kayu 20.32, dan ubi jalar 1.89.

Target komoditas ini tentunya bisa berhasil ketika semua komponen dapat terlibat, seperti pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Ketiga elemen ini tentunya memiliki peranan yang sangat signifikan dalam mendukung pembangunan tanaman pangan di Indonesia. Saat ini, ketahanan pangan menjadi sangat krusial di tengah aktivitas sosial-ekonomi yang tidak menentu. Pada saat yang sama, misalnya, saat coronavirus disease (Covid-19) melanda Indonesia, ketahanan pangan menjadi barometer utama dalam ketahanan negara. Sebab, hal ini sangatlah vital, karena kebutuhan primer masyarakat yang tidak bisa dinafikan oleh siapa pun.

Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Pertanian tentunya sudah melakukan sejumlah skema terkait ketahanan pangan ini, terutama saat wabah pandemik melanda. Dalam menyampaikan sejumlah informasi, Kementerian Pertanian yang bergerak di sektor tanaman pangan juga telah menyesuaikan dan sesuai ketetapan yang sudah berlaku.

Sejauh ini, keterbukaan informasi yang dilakukan oleh jajaran Ditjen tanaman dan pangan perlu diapresiasi karena sudah secara gamblang menyediakan informasi secara lengkap dan informatif. Diharapkan, ke depannya dapat mempertahankan kinerja yang baik, agar masyarakat khususnya para petani tanaman dan pangan dapat secara mudah menyerap informasi, juga secara masif disampaikan informasi yang esensial lainnya dalam mengelola dan mengembangkan hasil tamaman dan pangan menggunakan teknologi yang modern.

*Penulis Adalah Pranata Humas Ahli Pertama Kementerian Pertanian RI

Recent Posts

Menag Tegaskan Kemenag Harus Jadi Mediator dan Civil Society

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis…

4 jam yang lalu

IPW Nilai Perpol 10/2025 sebagai Langkah Berani Kapolri Hadapi Badai ‘VUCA’

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor…

7 jam yang lalu

Menag Ungkap Peran Penting Mediator Negara dan Umat

MONITOR, Tangerang - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tanpa peran penyeimbang yang kuat, hubungan…

9 jam yang lalu

Analis Nilai Perkap 10/2025 terkait Penugasan Polri di Luar Struktur Masih Dalam Koridor Konstitusional

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor…

10 jam yang lalu

Kementerian Agama Rumuskan Outlook Kehidupan Beragama 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai merumuskan arah kebijakan keagamaan 2026 melalui penyusunan Outlook Kehidupan…

12 jam yang lalu

UIN SMH Banten Jalin Kolaborasi dengan BDK Denpasar Perkuat Moderasi Beragama dan Ekoteologi

​MONITOR, Denpasar - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperluas jejaring…

13 jam yang lalu