MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.
Kelima orang yang turut dijadikan tersangka adalah Adi Jumal Widodo (AJW) selaku pihak swasta/Komisaris PT AU, Slamet Masduki (SM) selaku penjabat Sekretaris Daerah, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh (MS) yang merupakan Kadis PU.
Seperti diketahui, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK pada Kamis (11/8/2022). Operasi tersebut berlangsung sejak sore hingga malam. Setidaknya 34 orang saat itu diamankan oleh KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Mukti menerima Rp 4 miliar terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan. Sementara penerimaan Rp 2,1 miliar dari pihak swasta akan didalami tim penyidik KPK.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kasus jual beli jabatan di Pemalang ini memang telah menjadi pembicaraan luas masyarakat di daerah tersebut dan melaporkannya ke IPW. Sehingga, pada Senin, 18 Juli 2022 lalu, IPW mengeluarkan siaran pers mengenai kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Termasuk perubahan PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas AUKB yang diduga hanya sebagai wadah penempatan orang-orang dekat bupati.
“Saat itu, kami mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap atau gratifikasi terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo,” ucap Sugeng Teguh dalam keterangan persnya, Senin (15/8/2022).
Ia mengurai beberapa pejabat harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan posisi jabatan tertentu. Bahkan, ada puluhan pejabat lain yang diharuskan menyerahkan sejumlah uang ke bupati sebelum yang bersangkutan dicokok.
“Karenanya, KPK harus mendalami apakah ini suap atau dugaan pemerasan dalam jabatan kepada calon pejabat di Pemkab Pemalang yang dilakukan Bupati Mukti Agung Wibowo,” desaknya.
Selain itu, IPW juga meminta lembaga KPK harus mendalami kebijakan Bupati Pemalang yang mengeluarkan instruksi kepada para pegawainya untuk membeli beras dari PT AUKB. Lantaran, pengadaan berasnya diduga disuplai oleh ibu R yang merupakan orang tua dari Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
“Oleh karenanya, KKN ini harus dibongkar secara terang benderang oleh KPK dengan memeriksa ibu R. Selain itu perlu diperiksa kepala satuan kerja perangkat darah lainnya yang baru diangkat untuk mengetahui apakah pemberian uang tersebut adalah praktek suap atau pemerasan dalam jabatan oleh Bupati MAW,” tandas Sugeng.