Categories: PARLEMEN

Bukhori Dukung Usulan Alih Status Pendamping Sosial jadi PPPK

MONITOR, Salatiga – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung upaya Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan pendamping sosial beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Kementerian PAN-RB. Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara peningkatan kapasitas pilar sosial di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (8/8/2022).

“Ikhtiar baik Kemensos untuk meningkatkan kualitas para pendamping sosial yang selama ini belum memiliki kejelasan status untuk menjadi pegawai pemerintah patut didukung secara konkrit. Para pendamping sosial yang telah bekerja secara profesional dan berdedikasi tinggi layak mendapatkan penghargaan ini mengingat peran vital mereka sebagai ujung tombak kebijakan Kemensos di tengah masyarakat,” kata Bukhori.

Anggota DPR Fraksi PKS ini mengatakan, Komisi VIII DPR selaku mitra Kemensos berkomitmen untuk membantu memastikan segala hal yang dibutuhkan oleh Kemensos untuk menyukseskan alih status pendamping sosial menjadi PPPK dapat terlaksana secara memadai.

“Terdapat ratusan pendamping sosial yang berada di dapil kami yang meliputi Semarang, Kendal, dan Salatiga. Para pendamping sosial yang terdiri dari pendamping PKH, penyuluh sosial, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) telah kami buatkan kanal komunikasi khusus bagi masing-masing dapil demi memudahkan koordinasi dan penyampaian dinamika informasi terkini dari pusat terkait dengan persiapan alih status menjadi PPPK. Kami juga akan menyediakan advokasi bagi pendamping sosial yang mengalami kesulitan dalam rangka persiapan alih status tersebut,” jelas Bukhori.

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini mengimbau para pendamping sosial untuk segera memperbarui data pribadi mereka yang tercatat di pusat data Kemensos untuk kepentingan pendataan. Selain itu, dia juga mendorong para pendamping sosial untuk menyiapkan diri dengan belajar dan berdoa sebaik-baiknya mengingat akan ada tes yang harus mereka lalui sebelum alih status menjadi PPPK.

Sebelumnya, Plt. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico, mengumumkan bahwa Kemensos akan mengusulkan para tenaga kerjanya yang belum berstatus ASN untuk menjadi pegawai dengan status PPPK. Hal ini merespons kebijakan Kementerian PAN-RB yang akan menghapus tenaga kerja di instansi pemerintah yang tidak berstatus ASN.

Atas dasar itu, dia mengimbau kepada pendamping sosial Kemensos yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk kepentingan alih status tersebut.

Recent Posts

Jelang Ramadan, Kemenag Luncurkan Program “The Most KUA”

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama hadirkan program “The Most KUA”. …

6 jam yang lalu

Menhaj Instruksikan Petugas Haji Laporkan Pungli Langsung ke Menteri

MONITOR, Jakarta -  Integritas petugas menjadi fondasi utama dalam pelayanan terhadap jemaah haji. Hal ini…

9 jam yang lalu

Gandeng Hungaria, Kemenperin Perkuat Vokasi Berstandar Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri nasional yang menjadi prioritas…

11 jam yang lalu

Legalitas Ormas Islam, Kemenag Perketat Verifikasi

MONITOR, Jakarta - Ormas keagamaan Islam memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan beragama, penguatan moderasi…

13 jam yang lalu

Isra Mi’raj Pesantren Al-Ma’mun: Meneguhkan Sholat sebagai Poros Spiritualitas

MONITOR, Depok - Pondok Pesantren Vocational Al-Ma’mun menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan…

18 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Transformasi Digital Fondasi Utama Penentu Masa Depan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Di tengah percepatan perubahan teknologi, meningkatnya ketegangan geopolitik, dan tantangan perubahan iklim…

18 jam yang lalu