Categories: PARLEMEN

Bukhori Dukung Usulan Alih Status Pendamping Sosial jadi PPPK

MONITOR, Salatiga – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung upaya Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan pendamping sosial beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Kementerian PAN-RB. Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara peningkatan kapasitas pilar sosial di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (8/8/2022).

“Ikhtiar baik Kemensos untuk meningkatkan kualitas para pendamping sosial yang selama ini belum memiliki kejelasan status untuk menjadi pegawai pemerintah patut didukung secara konkrit. Para pendamping sosial yang telah bekerja secara profesional dan berdedikasi tinggi layak mendapatkan penghargaan ini mengingat peran vital mereka sebagai ujung tombak kebijakan Kemensos di tengah masyarakat,” kata Bukhori.

Anggota DPR Fraksi PKS ini mengatakan, Komisi VIII DPR selaku mitra Kemensos berkomitmen untuk membantu memastikan segala hal yang dibutuhkan oleh Kemensos untuk menyukseskan alih status pendamping sosial menjadi PPPK dapat terlaksana secara memadai.

“Terdapat ratusan pendamping sosial yang berada di dapil kami yang meliputi Semarang, Kendal, dan Salatiga. Para pendamping sosial yang terdiri dari pendamping PKH, penyuluh sosial, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) telah kami buatkan kanal komunikasi khusus bagi masing-masing dapil demi memudahkan koordinasi dan penyampaian dinamika informasi terkini dari pusat terkait dengan persiapan alih status menjadi PPPK. Kami juga akan menyediakan advokasi bagi pendamping sosial yang mengalami kesulitan dalam rangka persiapan alih status tersebut,” jelas Bukhori.

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini mengimbau para pendamping sosial untuk segera memperbarui data pribadi mereka yang tercatat di pusat data Kemensos untuk kepentingan pendataan. Selain itu, dia juga mendorong para pendamping sosial untuk menyiapkan diri dengan belajar dan berdoa sebaik-baiknya mengingat akan ada tes yang harus mereka lalui sebelum alih status menjadi PPPK.

Sebelumnya, Plt. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico, mengumumkan bahwa Kemensos akan mengusulkan para tenaga kerjanya yang belum berstatus ASN untuk menjadi pegawai dengan status PPPK. Hal ini merespons kebijakan Kementerian PAN-RB yang akan menghapus tenaga kerja di instansi pemerintah yang tidak berstatus ASN.

Atas dasar itu, dia mengimbau kepada pendamping sosial Kemensos yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk kepentingan alih status tersebut.

Recent Posts

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Lembaga Tak Anti Kritik

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait…

7 menit yang lalu

Wamenag Siap Jadi Penengah Masalah Dualisme Gereja Misi Injili Indonesia

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan siap mengambil peran sebagai penengah…

2 jam yang lalu

Sebanyak 71 Karya Lulus Seleksi Kompetisi Film Islami Tingkat Nasional

MONITOR, Jakarta - Direktorat Penerangan Agama Islam, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menggelar Kompetisi…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung Pasar Senen Bertransformasi Menjadi Pusat Produk Lokal

MONITOR, Jakarta - Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting,…

12 jam yang lalu

Tingkatkan Kualitas SDM, UIN Jakarta Gelontorkan 2,85 Miliar untuk Beasiswa Dosen dan Tendik

MONITOR, Tangerang Selatan - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyalurkan beasiswa senilai Rp2,85…

13 jam yang lalu

KKP Bekali Pengelola SPPG Teknik Mengolah Ikan untuk MBG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekali para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

14 jam yang lalu