Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran
MONITOR, Jakarta – Kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini menemukan titik terang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Timsus telah menentukan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ujar Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Kapolri menjelaskan, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, saudara E (Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” terang Kapolri.
Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, Kapolri menjelaskan FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata pistol milik J ke dinding berkali-kali.
“Hal ini untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ucapnya.
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar penetapan pejabat di lingkup Badan…
MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut langsung kepulangan…
MONITOR, Cirebon - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI melalui Subdirektorat Penelitian…